Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com – Genderang perang terhadap pungutan liar (PUNGLI) yang ditabuh presiden Jokowi mulai menyasar kasus-kasus pungli di daerah dengan nominal yang fariatif juga begitu besar. Laporan terbaru masuk Ke Polda Lampung, tanggal 08 September 2017 yang melaporkan oknum kepala desa Kekiling, desa yang berada di Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Propinsi Lampung. Laporan atas dugaan (Pungli) tindak pidana Pemerasan pasal 368 KUHP dan undang -undang No.20 tahun 2001, pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 11 jo pasal 12 huruf “b”.
Berdasarkan kuasa tertanggal 5 september 2017, pada tanggal 5 september datang warga desa atas pilihan dan menunjuk kantor LAW OFFICE AMRIL NURMAN, SE, SH DAN REKAN yang beralamat di jalan Way Pangubuan No.6 Pahoman Bandar Lampung.
Amril Nurman menegaskan “Untuk mendampingi selaku kuasa hukum atas dasar fakta hukum yg di sampaikan oleh klien Mojo Ginta, Basri Husin, Saleh, Yunita dan Zarkoni atau pelapor yang membuat LAPORAN kepada KAPOLDA Lampung pada tanggal 8 september 2017, atas dugaan tindak pidana Pemerasan pasal 368 KUHP dan undang -undang No.20 tahun 2001 (pemberantasan tindak pidana korupsi ) pasal 11 jo pasal 12 huruf b” Terang Amril Kepada Awak media. Jumat, (08/09/2017). (red)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
![](https://lampungmediaonline.com/wp-content/uploads/2017/06/LOGO-LMO2.png)