KRIMINAL

Kabur Ke Balam, Oknum Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi

Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com – Tidak pantas di contoh, mungkin itu ungkapan yang tepat di ucapkan untuk perbuatan yang dilakukan oleh AP (22), berstatus mahasiswa, warga Tiyuh/Kampung Indraloka 2, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku AP ini telah mencuri HP (handphone) milik korban Fernando Ilham Maulana (16), berstatus pelajar, yang tempat tinggalnya berada satu kampung dengan pelaku.

“Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Sabtu (13/07/2019), sekira pukul 05.00 WIB, di dalam rumah korban. Akibatnya korban mengalami kerugian HP Oppo F11 warna hijau marmer yang ditaksir seharga Rp. 3 Juta,” ujar Iptu Malik, Kamis (18/07/2019).

Waktu kejadian pencurian tersebut, korban sedang tertidur di dalam rumahnya dan posisi HP berada di sebelah kanan badan korban karena sebelumnya korban habis bermain game online dengan menggunakan HP tersebut.

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar, yang saat itu korban lupa menguncinya. Sehingga dengan mudah pelaku melakukan aksi kejahatannya.

BB HP yang berhasil disita dari tangan pelaku AP

Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigian petugas dilapangan, akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) berhasil diungkap.

“Pelaku AP ditangkap oleh petugas hari Rabu (17/07/2019), sekira pukul 23.45 WIB, di daerah Kemiling, Bandar Lampung (Balam), yang mana sebelumnya pelaku telah 4 hari melarikan diri,” ungkap Iptu Malik.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita BB berupa HP Oppo F11 warna hijau marmer milik korban yang masih dibawa dan dipakai oleh pelaku.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Edy K)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top