Lampung Utara,www.Lampungmediaonline.com-Jajaran Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat yang mengadakan pesta hajatan agar tidak menyelenggarakan hiburan orgen tunggal hingga malam hari guna mengantisipasi gangguan kamtibmas dan adanya peredaran narkoba.
Himbauan tersebut dilaksanakan oleh personel bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Lampung Utara dengan menggandeng personel babinsa masing-masing Desa setempat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menyampaikan, bahwa himbauan ini bertujuan mengingatkan warga untuk mematuhi ketentuan batas waktu yang berlaku terkait izin keramaian.
“Kami mengimbau masyarakat yang hendak mengadakan pasta hajatan dengan hiburan orgen tunggal tidak melebihi batas waktu yang telah di tentukan yaitu pukul 17.00 WIB,” ujar Kapolres, Sabtu (12/4/25).
Lanjutnya, hiburan orgen tunggal tidak boleh berlangsung hingga malam, sesuai izin yang diberikan maksimal hingga pukul 17.00 WIB, agar tidak menimbulkan potensi terjadi tindak pidana dan peredaran narkoba.
Selain itu Kapolres juga mengingatkan, warga yang akan menggelar pesta dengan menggunakan musik orgen tunggal agar terlebih dahulu mengurus izin dari Polsek atau Polres.
“Langkah ini merupakan upaya preventif untuk mencegah potensi konflik atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan penyalahgunaan narkoba,” katanya.(*)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
