Tulangbawang, www.lampungmediaonline.com —Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman sebuah kontrakan.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi hari Jum’at (17/04/2020), sekira pukul 15.00 WIB, di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
“Identitas korban Galang Efendi (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 200 Ribu dan sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2019, BE 3080 TA, yang semuanya ditaksir sekira Rp. 17,7 Juta,” ujar Kompol Rahmin, Sabtu (25/04/2020).
Kapolsek menjelaskan, mulanya pelaku menghubungi korban melalui messenger dengan maksud hendak menjual handphone (HP). Terjadilah kesepakatan antara korban dengan pelaku dan mereka bertemu di kontrakan tempat pelaku tinggal.
Korban lalu berangkat ke kontrakan tersebut dengan menggunakan sepeda motor miliknya sendirian, setelah sampai disana korban dan pelaku ngobrol di ruang tamu sambil minum es. Tidak lama kemudian korban tertidur dan saat bangun korban melihat sepeda motor miliknya yang terpakir di depan kontrakan sudah hilang serta uang tunai milik korban yang diselipkan di HP miliknya juga telah hilang. Korban lalu berusaha menghubungi pelaku tetapi tidak bisa, barulah hari Senin (20/04/2020), korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.
Berbekal laporan tersebut, petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Kamis (23/04/2020), sekira pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Lintas, depan Masjid Agung, Kalianda.
“Pelaku tersebut berinisial RH (21), berprofesi buruh, warga Dusun Waras Jaya, Kelurahan Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa Magic Com merk Miyako dan Kipas Angin merk Sanex hasil penjualan sepeda motor milik korban,” ungkap Kompol Rahmin.
Lanjutnya, sepeda motor milik korban tersebut menurut pengakuan dari pelaku telah dijual kepada seseorang berinisial O secara cash on delivery (COD), di Pasar Panjang, Bandar Lampung seharga Rp. 5,4 Juta dan uang tersebut telah habis digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya, mengontrak rumah di daerah Kalianda, Lamsel serta membeli magic.com dan kipas angin.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(edy k)