Tulang Bawang, www.lampungmediaone.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Rawa Pitu berhasil mengungkap Bandar Narkotika yang cukup membuat resah warga di wilayah hukumnya.
Kapolsek Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal, SE, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, Bandar Narkotika tersebut ditangkap hari Senin (16/03/2020), sekira pukul 10.30 WIB, di rumahnya.
“Adapun identitas Bandar Narkotika berinisial LN als LI (39), berprofesi tani, warga Jalan Kenanga II, Kampung Batanghari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Ipda Samsi, Rabu (18/03/2020).
Petani ini ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang sudah sangat resah dengan aktivitasnya menjadi rumah sebagai tempat transaksi Narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah yang seperti disebutkan oleh warga sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.
“Disana selain berhasil menangkap seorang Bandar Narkotika yang merupakan pemilik rumah, juga turut disita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,5 gram, dua buah korek api gas, alat sekop (sendok sabu), cotton bud, alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol sprite warna hijau beserta pirex yang masih terdapat sisa sabu, bungkus rokok merk Magnum Mild warna biru dan hanphone (HP) merk Nokia warna putih,” ungkap Ipda Samsi.
Petani tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Hum)