Pringsewu www.lampungmediaonline.com – Dua hari menjabat sebagai Plt. Bupati Pringsewu, Handitya Narapati SZP, bikin gebrakan mengejutkan. Betapa tidak, pasalnya M. Dawan, Kepala badan kepegawain dan diklat daerah (BKDD) Kabupaten Pringsewu per 1 November kemarin, dinonjobkan dari jabatannya.
Penonjoban M. Dawam Raharjo ini, sebagai buntut dari penonjoban 23 aparatur sipil negara (ASN) eselon III dan IV dilingkungan Pemkab Pringsewu yang dilakukan pada 20 Mei 2016 lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pringsewu Budiman mengatakan, SK pemberhentian jabatan Kepala BKD Kabupaten Pringsewu, M.Dawam Raharjo, dikeluarkan tanggal 1 November 2016. “SK pemberhentian Kepala BKD dikeluarkan kemarin (Selasa), yang ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Handitya Narapati,” beber Budiman, Rabu (02/11).
Menurut Budiman, dasar pencopotan jabatan Kepala BKD Pringsewu atas dasar pertimbangan khusus yakni poin-poin dari Pansus DPRD Kabupaten Pringsewu dan rekomendasi K-ASN yang meminta agar jabatan para pegawai eselon III dan IV yang dinonjob dikembalikan kepada posisi semula.
“Kami juga menerima surat Fax dari BKN pusat yang isinya untuk menindak lanjuti persoalan non job,” ucap Budiman.
Lanjut budiman, ini sesuai PP 53, diambil kesimpulan untuk mencopot jabatan
kepala BKD Pringsewu dan menunjuk staf ahli bupati Romzi sebagai Plt Kepala BKD Pringsewu. “Sementara, untuk jabatan (mereka) yang nonjob akan dikembalikan kepada posisi semula saat dilakukan penataan organisasi perangkat daerah yang baru,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada Jum’at (20/05) lalu, Bupati Pringsewu H. Sujadi melakukan pelantikan terhadap pejabat struktural eselon III dan IV. Dari 181 pejabat struktural itu, 27 diantaranya dibebastugaskan (nonjob) dari jabatannya. Sementara ASN lainnya ada yang dipromosikan dan sebagian lagi diangkat dan dipindahtugaskan ke satuan kerja (Satker) lain.
Sayangnya, penataan dan rolling terhadap 181 ASN ini justru malah memunculkan keresahan hingga aksi penolakan dari para pejabat yang sudah dinonjobkan dari jabatannya. Bahkan, wakil rakyat yang duduk di DPRD Pringsewu pun menilai, kalau pelantikan pejabat yang sudah dilakukan tidak menggunakan mekanisme dan prosedur penataan yang jelas.
Salah satunya dengan menempatkan Kasie Pengendalian Penyakit (P2) Dinas Kesehatan Sugiyanto menjadi Kabid Pembangunan Pekon dan Kelurahan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (BPM dan PP) setempat.
Selain itu, penempatan seorang sarjana pendidikan menjadi Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Pringsewu yang juga dinilai, tidak memperhatikan aspek kompetensi, kemampuan, dan latar belakang pendidikannya. (fakih).