Geliat Pringsewu

Inspektorat Kabupaten Pringsewu Akan Lakukan Riksus Di Pekon Way Kunyir

Pringsewu.www.lampungmediaonline.com-Inspektorat Kabupaten Pringsewu akan melakukan Periksaan Kusus(Riksus) terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Andi ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Gerbang Desa atau Gerbang Saburai yang dilakukam Sidik Sekretaris Pekon(Sekon) atau Sekretaris Desa(Sekdes),Way Kunyir,Kecamatan Pagelaran Utara,Labupaten Pringsewu pada Laporan Pertanggung Jawaban(LPJ) Gerbang Desa atau Gerbang Saburai senilai Rp 240 juta .

Menurut Inspektorat Bagian(Irban) 1 Inspektorat Kabupaten Pringsewu Faridha Nurdin saat ditemui di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomimfo) kabupaten Pringsewu bahwa dia tinggal menunggu perintah pimpinan saja yakni DR.Hi.Fauzi,.S.E,.A.Kt,.M.Kom,.C.A,. Wakil Bupati Pringsewu dan Inspektur DR.Hi.Endang Budiati Inspektur Inspektorat Kabupaten Pringsewu

“Kami tinggal nunggu perintah dari pimpinan saja pak wakil dan ibu inspektur apakah harus Riksus kami siap saja terkait persoalan di pekon Way Kunyir tersebut sekali lagi kami nunggu perintah pimpinan “ujar Faridha Nurdin Kamis (18/1)

Sementara Kepala bidang(kabid) Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP) Sugianto Mewakili Kadis PMP Kabupaten Pringsewu Malian Ayub saat ditemui dikantornya mengatakan bahwa Andi ketua TPK yang tanda tangan yang dipalsukan oleh Sekon Sidik itu sudah masuk ranahnya inspektorat atau ranahnya hukum bukan Dinas PMP lagi namun demikian kata dia persoalan tersebut tidak bisa dibenarkan apapun alasannya.

“Itu menimbulkan pertanyaan ada apa kok tanda tangan ketua TPKnya dipalsukan dan itu sudah masuk ranahnya inspektorat kalau menyangkut pemalsuan tanda tangan yang dilakukan sekon Way Kunyir ” tegas Sugianto Kamis(18/1).

Dikatakan Sugianto memang Kakon Way Kunyir Suparman itu lain dengan kakon lainnya agak aneh dan kelemahan kakon Way Kunyir dan kakon lainnya yang mendapatkan program Gerbang Desa atau Gerbang Saburai itu tidak disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu kepada Masyarakat sehingga Masyarakat tidak tahu bahwa ada haknya TPK.

Selanjutnya kata Sugianto dalam Gerbang Desa atau Gerbang Saburai itu ada 3 persen dari jumlah dana yang diterima oleh kakon yakni Rp 240 juta 3 persennya itu haknya TPK dan itu harus diberikan kepada yang bersangkutan.

“Dalam program Gerbang Desa atau Gerbang Saburai itu ada Peraturan Gubernurnya (Perbubnya) kalau saya tidak salah 3 persen dari jumlah dana yang diterima untuk haknya TPK Gerbang Desa atau Gerbang Saburai” bebernya.

Diperoleh informasi dilapangan Program Gerbang Desa atau Gerbang Saburai tersebut selain tidak transparan sehingga sarat korupsi di pekon Way Kunyir karena pembangunan fisiknya berupa draenase dan rabat beton spesifikasinya dimana pemasangan draenase itu lantai hanya dipoles semen saja dan tidak memakai batu kerikil ataupun pasir dan ternyata haknya ketua TPK sebesar 3 persen dari anggaran Rp 240 juta sama sekali tidak diberikan sama sekali oleh Suparman sebagai kakon Way Kunyir.(mega)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top