Pringsewu.www.lampungmediaonline.com
-Dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pekon Sumber Bandung Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu mulai menemui titik terang, pasalnya apa yang terjadi dalam pelaksanaan program PTSL Pekon Sumber Bandung dengan memungut biaya kepada masyarakat mencapai Rp 500.000 itu jelas sudah melanggar aturan dan hal itu tidak bisa dibenarkan, dengan adanya dugaan PTSL Pekon Sumber Bandung Bermasalah Dinas Inspektorat Kabupaten Pringsewu akan segera melayangkan surat panggilan kepada kepala pekon Sumber Bandung dan Ketua Kelompok Masyarakat (POKMAS) untuk dimintai keterangan.
Hal tersebut diungkapkan Inspektur Pringsewu Dr Endang Budiarti saat ditemui awak media dan tim diruang kerjanya Senin 02/09/19.
“Jika benar demikian kejadiannya bahwasanya dalam pelaksanaan kegiatan program PTSL Pekon Sumber Bandung melakukan pungutan biaya melampaui dari apa yang sudah menjadi ketentuan SKB 3 Menteri, Peraturan Menteri Agraria dan Peraturan Bupati jelas itu merupakan suatu kesalahan dan itu tidak bisa dibenarkan” Ungkapnya.
Lebih lanjut Dr Endang Budiarti menjelaskan “Kepala Pekon dan aparatur Pekon tidak dibenarkan jika merangkap menjadi Ketua maupun anggota Pokmas, dikarenakan program PTSL harus dikelola Kelompok Masyarakat (POKMAS) sementara Kepala Pekon berikut jajarannya mengontrol dan mengawasi pelaksanaan kegiatan agar bisa berjalan sesuai dengan harapan” Imbuhnya.
Saat ditanyakan langkah apa yang akan diambil Inspektorat Kabupaten Pringsewu dengan adanya dugaan pungli PTSL yang dikemungkinkan melibatkan jajaran aparatur Pekon, Inspektorat akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Untuk menyikapi dan menindak lanjuti permasalahan ini Inspektorat Kabupaten Pringsewu dalam kurun waktu 2 hari ini akan melakukan pemanggilan tertuju kepada Kepala Pekon Sumber Bandung dan Ketua Pokmas Pekon Sumber Bandung untuk dimintai keterangan” ujarnya.(*/tim)