Mesuji – www.lampungmediaonline.com, Dewan Perwakilan Daerah(DPRD) Kabupatan mesuji memastikan keberadaan PT Sahabat Ternak Prima(STP) yang lokasinya ada di dalam Hak Guna Usaha(HGU) PT Pematang Agro Lestari(PAL) Kecamatan Simpang Pematang bermasalah.
.
Hal ini ditegaskan Anggota fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Mesuji Parsuki, Jikapun harus menerbitkan izin PT. STP, PT PAL harus terlebih dulu melakukan pelepasan hak guna usahanya,baru selanjutnya PT. STP menerbitkan HGU baru.
.
“yang jadi soal apa PT. PAL sudah melakukan pelepasan HGU, jika ini belum maka sepertinya izin usaha PT. STP tidak boleh di terbitkan, “terang politisi Golkar ini.
.
Untuk itu, terkait persolan ini lanjut Parsuki pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Mesuji untuk meminta keterangan dari pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji dalam hal ini Kantor Pelayanan Terpadu satu Pintu(KPTSP) terkait proses permohonam penerbitan izin perusahan yang mengaku bergerak di bidang penggemukan Sapi Australi ini.
.
“kita akan koordinasikan dulu dengan pimpinan baru nanti kita panggil pihak terkait, “terangnya.
.
Ditanya terkait mulai beroprasinya PT STP, Parsuki menyarankan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dengan menutup perusaahaan tersebut.
.
“ya harus tegas pihak pemkab, jika memang belum mengantongi izin ya ditutup, ini kan bukan masalah menghalagi investasi perusahaan di Mesuji, tapi investasi juga kan tidak boleh melanggar aturan,”tandasnya. (Man)