Geliat Lamsel

Ilegal, 700 Kilo Daging Celeng Dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Lampung

Lampungselatan, www.lampungmediaonline.com — Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Kementerian Pertanian, atau Karantina Pertanian Lampung, bersama aparat KSKP (Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan) Bakauheni, dan Polres Lampung Selatan, memusnahkan sebanyak 700 kilogram daging celeng ilegal hasil penahanan oleh tim operasi gabungan beberapa pekan lalu, di Bakauheni, Lampung Selatan.

Pemusnahan dengan cara membakar habis daging celeng ilegal dikemas dalam 18 koli asal Lampung Selatan itu berjalan lancar, Selasa (16/2/2021). Hadir pula petugas dari Dinas Peternakan Lampung Selatan.

“(oleh pelaku) Rencana akan dibawa menuju Tangerang namun tanpa dilengkapi dokumen perizinan dipersyaratkan. Aksi melanggar hukum itu akhirnya diketahui tim gabungan Karantina Pertanian Lampung dan KSKP Bakauheni saat operasi rutin bersama di Pelabuhan Bakauheni,” ujar Karman, Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung, Selasa.

Terpisah, Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung, drh. Muh. Jumadh mengatakan, penyelundupan daging celeng jadi perhatian bersama, karena berpotensi menyebarkan penyakit.

Kepala Balai sejak 2017 ini menyesalkan. “Sedangkan dari aspek kesehatan konsumen daging celeng ilegal sangat berpotensi untuk dicampur dengan daging lain atau jadi bahan baku pembuatan makanan tertentu,” kata eks Kabid Karantina Hewan Hidup Barantan ini.

Selain itu, imbuh Jumadh, daging celeng berasal dari babi hutan yang belum jelas status kesehatannya, ditambah pelaksanaan pemotongan, pengemasan, pengirimannya tidak sesuai standar keamanan pangan.

“Kami sangat menyayangkan tindakan para oknum penyelundup daging celeng ini. Kenapa harus diselundupkan, sedang dikirim secara legal pun bisa dilakukan, dengan syarat memenuhi standar keamanan pangan,” cetusnya.

Dia mengingatkan, tindakan para pelaku itu berpotensi melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Pada pasal 88 huruf (a) dan (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah,” tegas Jumadh.

Kesempatan itu, Kepala Bagian Operasional Polres Lampung Selatan, Komisaris Polisi Oskar Eka Putra, berharap agar ke depannya kolaborasi antar instansi terus ditingkatkan dalam pengawasan lalu lintas komoditas ilegal. “Terutama di Seaport Interdiction ASDP Bakauheni,” ujar bekas Kasat Intelkam Polres Lampung Timur itu. [red/rls/Muzzamil]

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top