Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com – Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 4 pelaksana tugas Walikota/Bupati, yang pemimpin daerahnya mengikuti Pilkada Serentak 2018. Keempat daerah tersebut adalah Bandarlampung, Lampung Utara, Lampung Tengah dan Lampung Timur.
Untuk Kota Bandar Lampung SK diserahkan Gubernur kepada Yusuf Kohar, Lampung Utara kepada Sri Widodo, Lampung Tengah Loekman Djojosoemarto dan Lampung Timur Zaiful Bokhar. Keempat Plt bupati/walikota yang menerima SK tersebut adalah wakil walikota dan wakil bupati di daerah masing-masing.
Menurut Gubernur, diberikan SK Plt tersebut berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengatur bahwa apabila kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah melakukan tugas dan wewenang kepala daerah.
“Pemberikan SK terhadap empat daerah ini dalam rangka terkait pelaksanaan Pilkada di mana apabila Kepala Daerah dalam pelaksanaan Pilkada mengikuti sebagai salah satu konstentan maka ditunjuklah Plt. Apabila wakil tidak ikut dalam kontestasi Pilkada maka Wakil yang akan melaksanakan tugas tersebut sebagai Plt Kepala Daerah,” ujar Gubernur Ridho saat acara penyerahan SK Plt. Bupati Walikota, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Senin (12/2/2018).
Ridho mengatakan Wakil Kepala Daerah menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas sebagai Plt, karena para Wakil tentu selalu ikut dalam memimpin daerah dan sangat memahami yang terjadi pada situasi didaerahnya.
“Para Wakil juga tidak dibutuhkan waktu untuk beradaptasi sebagai pimpinan di daerah tersebut,” katanya.
Ridho menjelaskan selama menjabat sebagai Plt. Kepala Daerah, penggunaan tanda jabatan adalah masih tanda jabatan sebagai Wakil Kepala Daerah. Lalu, nomenklatur penulisan dalam dokumen administrasi yang akan ditandatangani adalah kewenangan Plt. Kepala Daerah. “Untuk hak keuangan tetap sebagai Wakil Kepala Daerah, sedangkan hak protokolernya adalah protokoler Kepala Daerah,” ucapnya.
Tugas penting dan strategis untuk segera ditangani dan dilaksanakan Plt Bupati dan Walikota, papar Ridho diantaranya menyelenggarakan dan memimpin pemerintahan daerah di Kabupaten dan Kota, dan memfasilitasi Pilkada di Provinsi dan Kabupaten dan Kota pada tanggal 27 Juni 2018 sebagai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ridho melanjutkan, dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota harus sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang belaku, seperti mengurus dan mengatur kemampuan sesuai ketentuan yang ada, dan meningkatkan pemberian pelayanan, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
“Jajaran birokrasi sudah sangat memahami bahwa dalam rangka kepemimpinan daerah, loyalitas organisasi, ketaatan terhadap kepemimpinan, jelas kepada pemimpin yang bertugas dan berwenang pada saat itu yakni Plt,” ujarnya.
Untuk itu, Ridho berpesan setiap kebijakan yang dilakukan Plt, harus ditaati oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jangan sampai terjadi bias ketika pemerintahan terus berjalan, harus berhenti karena Kepala Daerah yang sedang cuti dan digantikan Plt. “Keputusan dan kebijakan yang diambil Plt kepada daerah pada saat itu, itulah yang berlaku. ASN jangan menghambat, justru memberikan dukungan dan loyalitas serta harus dipertanggung jawabkan selama di bawah kepemimpinan Plt,” katanya.
Selain itu, pesan Ridho, dalam menghadapi Pilkada serentak di Provinsi Lampung tahun 2018, Plt harus terus mengimbau para ASN untuk menjaga netralitasnya.
“Ketika para Kepala Daerahnya mengikuti kompetisi dikontestasi politik, yang sulit dilaksanakan oleh Plt sering kali adalah menjaga barisan ASN agar tetap netral dan tetap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengikuti ranah tersebut. Untuk itu saya sarankan saja daripada merusak organisasi silahkan ikut ambil cuti hingga masa Pilkada selesai,” katanya.
Pengawasan akan tetap dilakukan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) atau komisi ASN apabila ternyata terdapat pelanggaran dan penyimpangan. “Ini akan menjadi catatan kepegawaian, atau bahkan mungkin permasalahan hukum yang berimplikasi pidana,” pungkas Ridho. (Hum)