“Permasalahan ini akan bahas di tingkat komisi. Tetapi kalau memang sulit menentukan jadwalnya, maka saya sendiri yang akan turun ke sana,” Kata Syaripah saat diwawancarai di ruang kerjanya Senin (16/12)
Waktu inspeksi, lanjutnya, bisa kapan saja. ’’Tidak bisa kita jadwalkan,” ucap dia.
Dilanjutkannya, sekolah seharusnya jadi tempat menimba ilmu. Terlebih pada SMK yang memang diprogram untuk meluluskan siswa terampil dan siap kerja.
“Kalau izin saja tak ada, bagaimana mau menjamin masa depan siswa di sana? Hal ini harus menjadi catatan penting Dinas Pendidikan (Disdik). Kegiatan belajar-mengajar (KBM) di sana (SMK Praja, Red) harus dihentikan Disdik, jangan tutup mata,” tukas Syaripah.
Dukungan penghentian proses KBM di SMK Praja 99 juga disampaikan pengamat pendidikan Universitas Lampung Bujang Rahman. Menurut dia, apa pun bentuknya, jika belum memiliki izin operasional dari Disdik, lembaga pendidikan itu harus diberhentikan.
“Dasarnya kan izin operasional dari Disdik. Kalau belum ada izinnya, ya harus dihentikan semua kegiatannya sekarang juga. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Apalagi sampai menjalankan KBM,” tandasnya.
Dilanjutkan, Disdik harus segera menghentikan proses KBM setelah mengetahui SMK Praja 99 belum memiliki izin. Jika tidak, artinya Disdik membiarkan proses pendidikan yang ilegal di Bandarlampung.
“Itu sangat disayangkan, karena Disdik-lah yang memiliki kewenangan untuk memberi atau mencabut izin lembaga pendidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Kabid Dikmen) Disdik Bandarlampung Riyuzen Praja Tuala mengatakan, pihak SMK Praja sudah mengajukan izin. Namun, pihaknya masih belum menyetujui lantaran belum melakukan monitoring ke SMK tersebut. (ton)