Ruang terbuka hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan/atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. Salah satu jenis RTH yang cukup dikenal dan sedang menjadi perbincangan akhir-akhir ini adalah hutan kota.
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2002 pasal 1 tentang Hutan Kota, pengertian hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Hutan kota adalah kawasan yang berada di dalam atau sekitar perkotaan yang ditutupi oleh pepohonan yang dibiarkan tumbuh secara alami menyerupai hutan dan tidak tertata seperti taman.
Keberadaan hutan kota diperlukan untuk mengimbangi pembangunan fisik perkotaan yang semakin sesak dan menjadikan ruang terbuka hijau semakin terbatas. Selain itu, ruang terbuka hijau seperti hutan perkotaan juga memberikan keseimbangan bagi ekosistem, sebagai areal resapan air, dan menjadi tempat daur karbondioksida menjadi oksigen perkotaan.
Beberapa fungsi hutan kota, diantaranya memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan keanekaragaman hayati, serta sebagai tempat rekreasi dan edukasi. Hutan kota juga memiliki fungsi ekonomi, seperti sumber produk yang bisa dijual seperti tanaman bunga, buah, daun, dan sayur mayur.
Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada, masyarakat di wilayah perkotaan menyatakan bahwa mereka lebih memilih hutan kota dan taman kota sebagai RTH publik. Oleh karena itu, penyediaan hutan kota dan taman kota sebagai RTH publik harus diperhatikan dan diupayakan oleh pemerintah daerah kota/kabupaten.
Dalam rangka mengelola hutan kota sebagai RTH, perlu dilakukan analisis kualitas hutan kota berdasarkan determinant factor for quality green open space. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kualitas hutan kota dan menentukan strategi pengelolaan yang tepat. Beberapa strategi pengelolaan yang dapat dilakukan antara lain, meningkatkan kualitas tumbuhan, meningkatkan kualitas air, meningkatkan kualitas udara, dan meningkatkan kualitas pemandangan.
Dalam kesimpulannya, hutan kota sebagai salah satu jenis RTH sangat penting untuk dijaga keberadaannya di wilayah perkotaan. Keberadaannya memberikan banyak manfaat bagi lingkungan, ekosistem, dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian dan upaya dari pemerintah daerah kota/kabupaten dalam penyediaan dan pengelolaan hutan kota sebagai RTH publik.
Penulis:
Heri Hasibuan
Jurusan Kehutanan Universitas Lampung