Metro, www.lampungmediaonline.com – Sepanjang periode Januari- Juli 2017 ini. Balai Permasyarakatan (Bapas) Klas II Metro sedikitnya telah menangani 151 kasus anak bermasalah hukum (ABH). Dari jumlah itu, sebagian diselesaikan dengan cara diversi (diluar proses persidangan).
Kepala Bapas Klas II Metro, Giyanto, S.IP, M.Si menyatakan, bahwa penelitian kemasyarakatan (Litmas) kasus anak-anak diwilayah kerjanya. Dari sejumlah kasus yang paling banyak dan menonjol adalah kasus 363 dan 365 KUHP Tentang Pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan ataupun Kekerasan (Curanmor) dan sebagian kasus pencabulan anak dibawah umur.
Jumlah 151 kasus ABH tersebut, termasuk dari Pos Bapas Kotabumi dan Pos Bapas Way Kanan. Hasil sidang pengadilan (Putusan Hakim) sebanyak 43 putusan pidana penjara.
“Keadaan klien Anak bimbingan dan pengawasan, 17 anak dinyatakan Pembebasan bersyarat (PB), 13 anak penetapan diversi, 6 anak putusan anak kembali orang tua, 1 anak putusan LPKS lembaga sosial, dan 6 anak mengikuti pelatihan kerja,” ungkapnya, Senin (10/7).
Untuk diketahui, kata Giyanto KaBapas tetap mengedepankan upaya diversi bagi perkara yang memenuhi persyaratan sebagaimana dalam UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu ancaman dibawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Dimana diversi adalah proses yang telah diakui secara internasional sebagai cara terbaik dan paling efektif dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Sedangkan penyelesaian lain ditempuh melalui persidangan pidana.
“Dari rekomendasi Litmas dan hasil pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang telah memperoleh penetapan pengadilan hasil diversi sebanyak 33 anak, sisanya pelaksanaan sidang. Walaupun penangan melalui sidang,tetapi PK tetap mendorong agar putusan hakim mengutamakan kepentingan terbaik bagi Anak berupa putusan tindakan atau non pidana penjara. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan PK, kasus ABH disebabkan faktor internet (pornografi), kurangan pengawasan orangtua, dan ekonomi,”pungkasnya. (rud)