Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com – Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menangkap Deni Putra Kamidia (33), admin / operator / pemilik akun Facebook palsu ‘Uyung Mustopa’, yang salah satu postingannya menghina suku Lampung hingga viral dimedia sosial.
“Tersangka Deni Putra Kamidia, berpakaian tahanan dan mukanya ditutup sebo) dalam aksinya menggunakan foto Naemin (18, berdiri, nomor dua dari kiri pakai jaket merah) sebagai profil akun palsu tersebut. Nama Uyung Mustopa juga dicatut tersangka karena pemilik nama sebenarnya berusia 65 tahun”, kata Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP R Fidelis Purna Timoranto didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Dra. Sulistyaningsih dalam ekspos kasus ujaran kebencian lewat media sosial yang dikutip dari halaman resmi polri Tribratanews.polri.go.id senin (18/9)
Deni Putra Kamidia alias Uyung Mustopa Palsu ditangkap di Bandung Jawa Barat oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung pada Jumat (15/9/17).
Tampak difoto Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP R Fidelis Purna Timoranto memegang salinan postingan FB dengan akun Uyung Mustopa yang berisi ujaran kebencian untuk suku Lampung.
Sementara disampingnya, Kabid Humas Kombes Pol Dra. Sulistyaningsih memegang ponsel android yang digunakan tersangka Deni mengunggah postingan tersebut dan mentautkannya ke grup Excavator Club hingga akhirnya viral dimedia sosial.
Atas postingan mengandung ujaran kebencian tersebut Deni Putra Kamidia diancam dengan UU Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta. (*)