hukum

Hilang Tiga Hari Putri Pulang Setelah Dirudapaksa EKA

Lampung Utara www.lampungmediaonline.com – Menghilang selama tiga hari, Putri (bukan nama sebenarnya) kembali ke rumah dengan membawa aib bagi keluarganya karena telah dirudapaksa seorang laki-laki yang tidak bertanggungjawab.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, peristiwa itu terungkap bermula dari adanya laporan hilang orang oleh keluarganya. Korban dinyatakan mengjilang selama tiga hari dan korban masih remaja berusia 14 tahun.

Menurut Kapolsek, setelah dilakukan pemeriksaan sampai pada intrograsi terhadap korban dan keluarganya tersebut akhirnya korban bercerita bahwa dirinya telah di setubui oleh EK di TKP Belakang kantor Pertanian Lampung Utara.

“Setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang keberadaan pelaku bersama unit Reskrim Polsek Abung Selatan kita langsung melakukan penangkapan terjadap pelaku,” kata AKP Sukimanto, Selasa (11/2/2020).

Dijelaskannya, dasar penangkapan terhadap tersangka EK tersebut menindak lanjuti adanya laporan kehilangan anggota keluarga dari pihak keluarga korban di Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara, yang terdapat di LP Nomor : SK /03 / II /2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 10 Febuari 2020.

Kronologis kehilangan orang itu, lanjut AKP Sukimanto yang terjadi pada Senin (10/2/2020) sekira pukul 10.00 WIB, datang seorang warga atau ibu rumah tangga ke Polsek Abung Selatan yang menerangkan bahwa anaknya JA telah pergi dari rumah selama 3 hari dari hari Sabtu hingga Senin (8-10/2/2020). Namun sekira pukul 23.00 WIB korban atau putri pelapor kembali ke rumahnya.

“Pada hari Selasa (11/2) korban dan keluarga kembali mendatangi Polsek Abung Selatan dan menceritakan bahwa anaknya telah kembali. Setelah diperiksa akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku,” ujar Kapolsek.

Berawal dari laporan kehilangan anggota keluarga itu lah, lanjut Kapolsek Abung Selatan personilnya berhasil mengungkap adanya peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di areal dinas instansi Pemkab setempat.

“Setelah diamankan pelaku diserahkan ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Karena TKP perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umir itu ada di daerah Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan atau Reskrim Polres,” jelas Kapolsek.(m9)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top