Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Wartawan yang sejatinya berperan penting dalam media informasi dan sosial kontrol baik untuk masyarakat maupun berjalannya roda pemerintahan, yang juga merupakan bagian dari pilar demokrasi yang ada di Indonesia.
Tapi, sangat disayangkan hingga kini wartawan masih menjadi korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya yang terjadi hari Kamis (20/7), Ahmad Khotob selaku Pimred Media Pringsewu sekaligus ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( AWPI) kabupaten Pringsewu, yang beralamat Rt/Rw 02 desa Bumiratu kec Pagelaran, Kabupaten Pringsewu menelan pahitnya kenyataan.
Sebab, rumah dan mobil yang dimilikinya telah hancur berantakan. Yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertangung jawab.
Menanggapi hal tersebut, Hengki Ahmad Jajuli ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung menyayangkan dengan tindakan perusakan rumah beserta properti milik wartawan tersebut.
Menurut Hengki, apabila terjadi masalah ataupun kesalah pahaman yang terjadi diantara kedua belah pihak, tidak seharusnya melakukan tidakan kekerasan. Karna setiap masalah pasti ada solusinya.
“Saya sangat menyayangkan tidakan premanisme yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini, negara kita inikan negara hukum, jadi apapun masalahnya pasti bisa diselesaikan tanpa harus mengunakan kekerasan,”tegasnya.
Kepada semua anggota AWPI di Lampung, termasuk Coast Guard (Pasukan AWPI) agar bisa menahan diri dan tidak terpancing terhadap kejadian tersebut. “Saya minta kepada seluruh anggota AWPI di Lampung agar bisa tenang dan menahan diri serta menyerahkan hal ini kepada pihak yang berwajib,”tegasnya.
Hengki juga beraharap kepada pihak berwajib agar dapat mengusut tuntas permasalahan ini. Hal ini agar bisa memberi efek jera kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kedepan kami harap tidak ada lagi terjadi kejadian seperti ini,”harapnya.
Kepada pihak yang berwenang, Hengki minta agar dapat menuntaskan kasus ini, sebagai pelajaran bahwa di Indonesia ini ada hukum yan ditegakan dan juga tidak ada orang yang kebal terhadap hukum tidak peduli siapa pun orangnya.Terpisah, Aditia Kurniawan S.Ik Kabag OPS mewakili Kpolres Tanggamus Alfis Suhaili S.Ik mengatakan bahwa sudah sebelas orang pelaku pengrusakan telah tertangkap. Bahkan dari pihak ke Polisian telah melakukan pemeriksaan kerumah pelaku yang telah dicurigai, namun lokasi dalam keadaan kosong.
“Sudah ada pelaku yang teridentifikasi, rumah pelaku juga sudah kita sentuh ternyata kosong. Apa pun caranya pasti kita tangkap, terlepas ada siapa pun di belakangnya pasti kita tindak lanjuti. Tidak ada aksi premanisme di Tanggamus. Apapun motifnya yang namanya perusakan rumah orang memang sudah salah, sesuai dengan pasal 170 pengrusakan secara bersama sama, dengan hukuman diatas lima tahun penjara”,tegas dia.
Untuk mencegah adanya aksi susulan pihak Polres telah melakukan upaya pencegahan, dengan cara memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, serta memperkuat polsek setempat.
Sebelumnya, sekelompok orang berkendaraan motor dan juga berkendaraan roda 4 diduga sengaja merusak kediaman Ahmad khotob selaku Pimred Media Pringsewu sekaligus ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( AWPI) kabupaten Pringsewu, yang beralamat Rt/Rw 02 desa Bumiratu kec Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Dari kejadian tersebut korban menderita kerugian puluhan juta rupiah dan shok akibat pengusakan yang dialami, Dari kronologis kejadian dari beberapa suber yang dikofirmasi di tempat kejadian.
Menurut saksi, lebih dari 15 kendaraan roda dua dan mereka berboncengan dua bahkan ada yang tiga, masa datang sekira pukul 08.30 dengan membawa senjata tajam dan tumbak, serta batu, masa datang langsung merusak kaca rumah dan dua kendaraan yang terparkir di garasi. Sejauh ini belum di ketahui apa motif pengrusakan tersebut, tidak ada korban jiwa dalam penyerangan ini namun pemilik rumah merasa shok dengan kejadian tersebut.
Pihak korban atas kejadian ini langsung melaporkan ke Polsek setempat dengan didampingi 4 saksi, Misman bin Samiharjo (55), Untung Sukoya bin Samiharjo ( 47), Rizky Pahalwan bin Abdul Muhi ( 32), Susanto bin Samiharjo (43) dengan no STPL/ B – 1/ 64/ Vll /2017 /LPG/RES TGMS/Sek Gelar.
Korban menjelaskan, sebelum kejadian ini ada sms masuk yang tidak di kenal ke telepon genggam Akhmad khotob selaku pemilik rumah. Yang isinya ancaman atau teror. “Setelah diselidiki sms tersebut diduga kiriman dari salah satu oknum ormas yang ada di Pringsewu,” kata Kanit Serse Polsek Pagelaran AKP Andi Darmawan.(tim)