Geliat Pringsewu

Heboh Mantan Kepala Pekon Bulurejo Jual Tanah Bengkok

Pringsewu,www.lampungmediaonline.com

– Masyarakat Pekon Bulurejo,Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu dibuat heboh terkait dijualnya tanah Bengkok (tanah milik Pekon) oleh mantan Kepala Pekon (kakon) Suranto (48) pasalnya tanah yang dijual kepada pemerintah daerah Kabupaten (pemkab)  Pringsewu yang diperuntukan untuk Polres Pringsewu itu merupakan tanah bengkok.

Hebohnya Suranto memiliki tanah bersertifikat di area tanah bengkok banyak dipertanyakan masyarakat dasar kepemilikan tiga buah sertifikat atas nama Suranto berawal saat dirinya menjabat sebagai Kuepala Pekon Bulurejo sekitar tahun ( 2008-2013) sehingga dibuatlah sertifikat tersebut. Namun kebanyakan masyarakat tidak tahu bahwa tanah bengkok sudah disertifikatkan oleh Suranto dan ketika dijual oleh Suranto baru masyarakat Pekon Bulurejo menjadi tanda tanya besar.

Seperti dikatakan warga yang berinisial LS (49) warga Pekon Bulurejo bahwa dirinya tahu setelah diberitakan di media bahwa Suranto telah menjual tanah bengkok dan menjadi perbincangan masyarakat setempat bahwa Suranto telah menjual tanah bengkok.

“Saya juga heran kok bisa pak Suranto jika tanah bengkok kepada Pemkab Pringsewu apa masyarakat Bulukerto dianggap tidak ada yang tahu sama dia,  yang namanya tanah bengkok hampir semua masyarakat itu mengetahuinya, yang tidak tahu itu dibuatnya serikat oleh Suranto “ujarnya kepada media.

Warga lainnya yang berinisial WD (47) juga mengaku heran kok bisa tanah bengkok dibuat sertifikat, padahal untuk membuat sertifikat itu tidak gampang harus ada aktenya terlebih dahulu apa akte jual beli, hibah ataupun akte waris baru bisa diajukan untuk buat sertifikat, jadi itu yang membuat masyarakat jadi heboh.

“Untuk mendapatkan sertifikat itu tidaklah mudah, entah kalau dibuat akte aspal (asli tapi palsu) karena informasinya dibuat sertifikat itu saat yang bersangkutan Suranto menjabat sebagai kakon Bulurejo, mungkin bisa saja kalau tanah yang dijual itu hampir semua masyarakat tahu kalau itu tanah bengkok” terangnya.

Diberitakan sebelumnya,
Mantan Kepala Pekon (Kakon) Bulurejo sekitar tahun (2008- 2013) Kecamatan Gadingrejo,. Kabupaten Pringsewu Suranto (48) diduga kuat telah menjual tanah Bengkok, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo  Kabupaten Pringsewu kepada Pemkab Pringsewu yang diperuntukan untuk Polres Pringsewu di lingkungan sekitar perkantoran  Pemkab Pringsewu.

Namun akhir akhir timbul gejolak di masyarakat setempat bahwa tanah yang dijual Suranto tersebut merupakan tanah Bengkok (tanah milik Pekon), karena kepemilikan tanah yang sekarang bersertifikat itu diragukan masyarakat kebenaranya pasalnya lokasi tanah yang dijual merupakan lokasi tanah bengkok tetap dijual oleh yang bersangkutan.

Hal tersebut disampaikan tokoh masyarakat Bulurejo DB Minggu(09/06) kepada wartawan mengatakan bahwa lokasi tanah yang dijual itu merupakan tanah bengkok dan persoalan tanah yang dijual tersebut bukan rahasia lagi di Pekon Bulurejo, karena kepemilikan tanah Suranto dibuat saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Pekon.

“Itu kan dibuat sertifikat prona saat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala Pekon, kalau memang bener tanah Suranto dasar pembuatan sertifikat itu perlu dipertanyakan juga, kalau beli dari siapa belinya, kalau hibah dari siapa, begitu juga kalau warisan dari siapa, jangan main buat sertifikat saja”tegas DB

Senada dengan DB tokoh lainnya WR mengatakan hal yang tidak jauh berbeda , WR mengaku heran kenapa tanah bengkok bisa dijual oleh Suranto dan tanah yang dijual itu hampir semua masyarakat Pekon Bulurejo mengetahui kalau tanah tersebut tanah bengkok, sehingga bukti kepemilikan yang dimiliki Suranto itu perlu dipertanyakan karena bisa saja Suranto saat dia berkuasa dibuat sertifikat.

“Saya juga heran setelah mendengar Suranto menjual tanah di lokasi tanah bengkok, setahu saya itu semua tanah di lokasi tersebut merupakan tanah bengkok, saya sebagai masyarakat Pekon Bulurejo kalau memang terbukti Suranto telah menjual tanah bengkok tersebut saya minta uang hasil jual beli tersebut dikembalikan ke Pekon, apabila Suranto tidak bisa membuktikan dasar kepemilikan yang syah”ujarnya Minggu(09/06)

Tanah seluas lebih dari 1/4 hektar tersebut dijual oleh Suranto senilai lebih kurang Rp 1,5 milyar juga dibenarkan oleh kepala Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu Suherman Senin (10/06) bahwa memang benar Dia telah mendatangani jual beli tiga buah sertifikat atas nama Suranto saat jual beli dengan pihak pembeli yakni Pemkab Pringsewu yang mana lokasinya akan diperuntukan untuk Polres Pringsewu.

“Memang benar saya yang tanda tanda tangani jual beli tersebut karena ada sertifikat kalau tidak salah tiga buah sertifikat atas nama Suranto, namun jika saya ditanya terkait asal usul tanah tersebut silahkan saja tanya langsung kepada yang bersangkutan jangan tanya ke saya” tegasnya.

Sementara yang bersangkutan Suranto sampai berita itu diturunkan masih belum bisa dihubungi (mega)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top