Lampung Timur – www.Lampungmediaonline.com-Saat digelarnya Operasi Pekat Krakatau 2025, Petugas Kepolisian membawa paksa 2 warga Kabupaten Lampung Timur, yang diduga terlibat dalam tindak pidana Penganiayaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kasi Humas IPDA Edwin, pada Sabtu (3/5), menyampaikan bahwa inisial tersangka penganiayaan adalah AS (31) warga Kecamatan Pasir Sakti.
Tersangka AS ditangkap oleh Petugas Polsek Pasir Sakti, pada Jumat (2/5), karena diduga melakukan penganiayaan terhadap AY (33), pada tanggal 23 April lalu, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Sementara Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, pada Jumat (2/5) kemarin, juga menangkap seorang warga Purbolinggo, berinisial RT (77), karena diduga melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, terhadap korban NW (53), pada tanggal 22 April lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, tersangka RT, ternyata juga sempat merusak telepon genggam korban, dengan cara membantingnya kelantai.
Saat ini para tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut, oleh jajaran kepolisian, untuk mempertanggungjawabkan tindakan pidana yang dilakukannya ( Fauzi)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
