LAMBAR,www.lampungmediaonline.com-Pemkab Lampung Barat menggelontorkan dana hibah senilai Rp 36,38 miliar untuk anggaran Pilkada tahun 2024. Agenda pencairan dana tersebut dua tahap yaitu tahun 2023 sebesar 40 persen dan tahun 2024 sebesar 60 persen.
Menurut Okmal, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lampung Barat, anggaran pilkada serentak tersebut merupakan agenda nasional dan mengacu pada peraturan Kemendagri nomor 54.
“Secara otomatis, pemerintah daerah memprioritaskan anggaran pilkada sesuai Permendagri nomor 54 tersebut. Daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah harus memprioritaskan dana pilkada. Hal ini berlaku sejak tahun 2023 sebesar 40 persen dan 60 persen pada tahun 2024. Diperkirakan pencairan tahap II paling cepat di akhir bulan Juni,” jelas Okmal kepada awak media beberapa waktu lalu.
Okmal juga menjelaskan, secara teknis penyaluran dana hiba pemilihan kepala daerah kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) itu akan dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Lampung Barat, Burlianto Eka Putra membenarkan pemkab sudah menganggarkan dana hiba untuk pilkada serentak. Pencairan dana hibah ini dilakukan dua tahap yakni 40 persen pada tahun 2023 dan 60 persen pada tahun 2024.
“saat ini penyelenggara Pilkada belum ada yang melakukan pengajuan untuk pencairan dana hibah tahap II. “Belum, sampai saat ini KPU dan Bawaslu Lampung Barat belum ada yang mengajukan pencairan dana hibah itu,” ungkapnya.
Burlianto menjelaskan, tahap pertama dilakukan setelah 15 hari penandatanganan NPHD dilakukan, untuk KPUD Rp 8,96 miliar dan Bawaslu Rp 5,59 miliar. Sedangkan tahap kedua dilakukan lima bulan sebelum pemungutan suara, KPU Rp 13,44 Miliar dan Bawaslu Rp 8,38 Miliar.
“Dana hibah Pilkada tahap I ini sudah dicairkan ke penyelanggaranya yakni KPU Lampung Barat dan Bawaslu Lampung Barat dengan capaian pencairan 100 persen. Sedangkan tahun 2024 pihak penyelenggara belum ada yang mengajukan permohonan pencairan,” tuturnya.
Masih kata Burlianto, pencairan dana hibah Pilkada 2024 itu juga akan dilakukan setelah penandatanganan berita acara serah terima dana hibah. “Penandatanganan itu dilakukan oleh dua pihak yakni pihak pertama Pemkab Lampung Barat dan pihak kedua KPU dan Bawaslu Lampung Barat,” tambahnya
Kepala Badan Kesbangpol meyebut, dana hibah anggaran Pilkada 2024 tersebut akan diberikan ke KPU Lampung Barat sebesar Rp 22,40 Miliar sedangkan untuk Bawaslu Lampung Barat sebesar Rp 13,98 Miliar dengan total Rp. 36,38 Milar. (*)