Bandarlampung,LM – Ketentuan yang mengharuskan guru berpendidikan sarjana (S-1) sebaiknya diterapkan secara fleksibel. Guru yang memasuki pensiun hendaknya dibebaskan dari kewajiban tersebut. Hal ini ditegaskan Ketua Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kota Bandarlampung, sekaligus Kepala SDN 1 Rawalaut, Arsad, belum lama ini.
“Kalau hanya tinggal empat tahun lagi, mungkin daya nalar untuk kuliah juga sudah kurang. Makanya, ketentuan itu sebaiknya diberlakukan pada guru-guru yang baru. Karena daya pikir, dan daya serapnya masih bagus, kata Arsad. Ia mengakui, ketentuan guru harus berpendidikan sarjana amanat Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk Penataan Guru.
Ia menilai, beasiswa yang diberikan kepada guru untuk mendapatkan gelar sarjana bergantung pada tempat kuliah. Jika di perguruan tinggi yang tidak “macam-macam”, lanjutnya, jumlah itu mungkin cukup. Namun, untuk perguruan tinggi yang banyak makan biaya, maka biaya kuliahnya bisa tiga kali lipat dari jumlah beasiswa yang diberikan.
“Karenanya, kami mengimbau guru SD yang belum sarjana segera mengurus ke Disdik untuk mendapat beasiswa,” pintanya. Arsad mengingatkan, bagi mereka yang sarjana dan sudah memperoleh TPP (Tunjangan Profesi Pendidik), juga tidak berarti boleh bersantai. Sebab, guru akan dievaluasi selama dua tahun.
“Jika ternyata tidak mampu mengajar 24 jam per minggu, tunjangannya akan dicabut. Tunjangan ini diberikan agar guru bisa mengajar secara maksimal,” tandasnya.(ton).