Bandarlampung, 14/4 (Antara) – Gubernur Lampung terpilih dan para kepala daerah di kabupaten/kota harus memimpin gerakan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dengan menerapkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Faktor kultur birokrasi yang masih sangat kental dengan ketergantungan kepada pimpinannya membuat peran gubernur sangat menentukan. Misalnya di DKI Jakarta, begitu transparannya penyelenggaraan pemerintahan di sana sehingga rapat-rapat pimpinan pun diunggah di media sosial seperti youtube,” kata Ketua Komisi Informasi Lampung Juniardi, di Bandarlampung, Senin.
Lampung, demikian Juniardi, sangat terlambat bahkan jalan di tempat dalam implementasi keterbukaan informasi.
“Sudah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tapi sama sekali hampir tidak berfungsi. Belum melakukan klasifikasi informasi, apalagi pengecualian informasi melalui uji konsekuensi,” katanya.
“Pimpinan daerah harusnya juga menyadari bahwa tak ada ruginya menerapkan keterbukaan informasi. Yang utama adalah menjadi cara efektif mencegah korupsi. Kemudian efek lainnya, masyarakat mengetahui kinerja pimpinan daerah atau institusinya sehingga ini tercatat rekam jejak yang baik ketika lima tahun lagi ingin menjabat,” kata Juniardi.
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
![](https://lampungmediaonline.com/wp-content/uploads/2017/06/LOGO-LMO2.png)