Sebenarnya program GrabWheels atau sekuter listrik ini sudah ada di Singapura dan Filipina kemudian pertama kali di Indonesia diluncurkan pada tanggal 29 Mei 2019 di BSD City Tangerang. Grab bekerjasama dengan Sinar Mas Land untuk meresmikan proyek ini kawasan Digital Hub BSD City. GrabWheels datang menjadi alternatif ramah lingkungan, apakah itu benar? kalau ditinjau kembali menurut pengamat transportasi ITB, Sony Sulaksono menilai GrabWheels belum dapat dikategorikan sebagai transportasi yang ramah lingkungan. Meskipun menggunakan bahan bakar listrik yang ramah lingkungan namun terdapat ketentuan yang dinilai belum memenuhi yaitu dari aspek keselamatan. “Green itu baru warnanya, belum jadi solusi. Banyak yang salah kaprah kalau green transportation itu hanya merujuk pada kendaraan listrik, padahal ada aspek keselamatan dan lainya juga,” ungkapnya pada Ayo.Bandung.com, Rabu ( 27/11/2019).
Belum lama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menghentikan sementara pengoperasian sekuter listrik karena peraturan penggunaanya belum memenuhi standar keamanan. Ketua pengurus harian YLKI Tulus Abadi meminta manajemen Grab menjelasakan lebih terperinci mana yang boleh dan tidak kepada pengguna sebelum berkendara. Grab Indonesia langsung melakukan survey mengenai pengguna dan bukan pengguna untuk mendapatkan bukti nyata dampak sosial dengan adanya skuter listrik yang disebut dengan GrabWheels ini. Sebanyak 52% pengguna setuju GrabWheels memberikan dampak mengurangi ketergantungan kendaraan bermotor. Dan 72% pengguna GrabWheels menggunakan transportasi beremisi karbon kembali, apabila transportasi pribadi seperti GrabWheels layanananya tidak meningkat.
Para pejalan kaki juga meminta agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan sebelum mengizinkan operasional GrabWheels. Pasalnya, ketiadaan peraturan menjadi masalah. Ketua koalisi pejalan kaki mengatakan “Bagaimana pemerintah bisa menyediakan regulasinya terlebih dahulu pada saat sebelum mereka masuk menjadi buming di masyarakat,”. Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menggodok soal regulasi penggunaan Grabwheels dengan koalisi dan stakeholder yang bersangkutan. Jika melihat dari regulasi yang belum jelas, kenapa GrabWheels sudah boleh untuk di luncurkan? padahal dengan ketetapan yang belum pasti bisa jadi membahayakan pengendara sekuter listrik itu sendiri. Seperti peristiwa kecelakaan tabrak lari yang terjadi pada pengguna GrabWheels saat sedang berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019). Pengguna ditabrak oleh pengendara mobil Toyota Camry yaitu seseorang yang berisinial DH dan menyebabkan dua orang tewas.
Melihat dari segi keamanan seperti kaca spion juga tidak ada sehingga pengguna tidak bisa melihat kendaraan yang berada dibelakang dan hanya bisa ditempuh dengan jarak dekat. Maraknya pengguna GrabWheels disekitar Senayan Jakarta Pusat Tanah Abang. Kaum muda rela antri untuk mencoba kendaraan baru tersebut. Selain itu banyak diantaranya berselfie bersama dengan kerabat kemudian memposting disosial media.Dan juga Sekuter listrik belum memiliki jalur khusus yang pasti untuk pengguna, jalur sepeda pun, Sony mengatakan, dinilai tidak aman karena kriteria sekuter listrik berbeda dengan sepeda. Sehingga, apabila digunakan untuk transportasi alternatif sekuter listrik ini belum memadai dan dinilai lebih baik digunakan sebagai penunjang wisata.
Grab Indonesia Ridzki Kramadibrita menegaskan terbuka dengan regulasi, dan telah menyampaikan pendapatnya pada Dishub di Jakarta “Ini bukan teknologi yang dihalangi tapi diberi batasan untuk keselamatan. Grab juga berkolaborasi memberikan jalur sepeda/e-scooter. Tapi kami masih menunggu keputusan dan tidak bisa berkomentar lebih jauh, saat GrabWheels hadir di Bandung, Bali, Jakarta, dan akan terus diperluas,”. Menilai adanya skuter listrik ini bagus untuk meningkatkan mobilitas dan ramah lingkungan. Syarifin Liputo menjelaskan mengenai pelarangan sekuter listrik beroperasional dijalanan karena dianggap membahayakan, dilansir dari cnnindonesia.com. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.”Saat ini seluruh sekuter listrik hanya boleh beroperasi di kawasan khusus. Setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan khusus, jadi pengguna tidak boleh berada di jalan raya,’ kata Syarifin, Jum’at(28/11)
Hal tersebut dikatakan oleh Syarifin mengenai peraturan dan sudah dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Syarifin membenarkan pelarangan GrabWheels di jalan raya termasuk jalur sepeda. Meskipun begitu, Pemerintah menerima perubahan teknologi. Kendati di larang di Jalan Raya. GrabWheels tetap bisa beroperasi di kawasan sesuai dari pengelola kawasan.(*)