Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com – Minimnya Penanganan Pemkot Akan Krisis Lingkungan Yang Terjadi Di Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung merupakan kota berkembang di Provinsi Lampung yang mengalami pertumbuhan
penduduk dan pembangunan yang pesat. Pertumbuhan ini seringkali diiringi dengan pengurangan ruang
terbuka hijau (RTH), yang berfungsi penting sebagai penyeimbang lingkungan hidup, pengendali iklim
mikro, dan penyedia ruang rekreasi bagi masyarakat. dan dalam beberapa waktu terakhir telah terjadi
banyak permasalahan terkait isu lingkungan mulai dari banjir, minimnya ruang terbuka hijau (RTH),
hingga kondisi sistem drainase.
Menurut data yang telah dikaji dari berbagai sumber dan survei lapangan yang dilakukan oleh Ravael H
Simanjuntak Dan Ray Billy Sidabalok, selaku Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen
Indonesia (BPC GMKI) Cabang Bandar Lampung, mulai dari permasalahan tentang ruang terbuka hijau
(RTH) yang berlandaskan
1. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan “setiap
kota/kabupaten memiliki minimal 30% RTH dari total luas wilayah”. 30% disini terdiri dari 20% untuk
ruang terbuka hijau dan 10% untuk ruang terbuka hijau privat, sedangkan untuk kota Bandar lampung
Total RTH yang tersedia hanya sebesar 4,5% dari luas wilayah atau sekitar 887 hektar berdasarkan
Laporan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, 2024.
2. lalu pada pasal 11 ayat 6 perda Kota Bandar Lampung No 14 tahun 2007 tiap tiap lahan harus
ditanami pohon (Reboisasi) terutama di daerah gersang untuk memenuhi minimal RTH sedangkan masih
banyak daerah atau rumah yang tidak memenuhi RTH tersebut.
selain dari ketersediaan ruang terbuka hijau yang minim dan tingginya curah hujan, urbanisasi lalu
kurangnya perencanaan infrastuktur sering kali menyebabkan banjir di beberapa wilayah yang tidak
kunjung teratasi, seperti dalam waktu dekat ini terjadi kembali banjir yang menimpa kecamatan
Campang Jaya, Jalan Tunas Kelapa, Sukabumi, kota Bandar Lampung pada Rabu, 2 April 2025 yang
menyebabkan permukaan rumah warga terendam hingga diatas lutut kaki orang dewasa, yang masih
bertepatan dengan momen hari raya idul fitri, menurut keterangan warga sekitar, banjir yang terjadi
dilokasi setempat merupakan akibat dari system drainase yang kurang memadai dan perlu diperluas
hingga sampah yang menumpuk.
Menurut Data resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Bandar Lampung. Banyak saluran drainase yang memiliki dimensi yang tidak memadai untuk
menampung curah hujan yang semakin tinggi akibat perubahan iklim di Kota Bandarlampung, terdiri dari
126 Kelurahan yang tersebar di 20 Kecamatan. Sekitar 14 Kecamatan diantaranya berpotensi banjir di
musim hujan meliputi Rajabasa, Labuhan Ratu, Tanjung Senang, Langkapura dan Kemiling Kemudian,
kecamatan Kedamaian, Way Halim, Kedaton, Tanjung Karang Barat, Tanjung Karang Timur, Tanjung
Karang Pusat, Teluk Betung Utara, Teluk Betung Timur, dan Panjang. lalu diperparah dengan adanya
bangunan liar di sekitar saluran dan kurangnya pemeliharaan system drainase yang menjadi salah satu
penyebab terganggunya aliran air yang menyebabkan banjir.
berdasarkan
– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: yang mengatur tata ruang,
termasuk zonasi untuk infrastruktur drainase dan larangan mendirikan bangunan di area yang dapat
mengganggu fungsi drainase.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Mewajibkan pemeliharaan lingkungan termasuk saluran drainase sebagai bagian dari ekosistem
perkotaan.
– Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah:
Mengatur pembuangan sampah yang tidak boleh mengganggu aliran drainase.
tetapi hingga kini masih kerap ditemui pembangunan di sekitar saluran drainase hingga kurangnya
pemeliharaan ditambah penumpukan sampah yang kerap mengganggu system aliran drainase, Menurut
peraturan yang sudah ada pemerintah kota dinilai gagal dalam menjalankan wewenang dan tanggung
jawabnya.
Ravael H Simanjuntak, Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (BPC GMKI)
Cabang Bandar Lampung, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ini Menurutnya,
“Pemerintah kota seharusnya mengambil langkah serius dalam mengatasi minimnya Ruang terbuka
hijau dan system drainase yang menyebabkan banjir di Kota Bandar Lampung, Pemerintah kota yang
lalai dalam menangani banjir menunjukkan kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab paling dasar
yaitu melindungi warganya. banjir bukanlah bencana yang muncul tiba-tiba tanpa peringatan ini adalah
hasil dari perencanaan kota yang buruk, Kombinasi antara peningkatan infrastruktur, edukasi
masyarakat, dan penegakan hukum dapat memberikan solusi yang berkelanjutan. Pemerintah daerah
juga perlu mengalokasikan anggaran yang memadai dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan
dalam pelaksanaan terkait krisis lingkungan yang terjadi di Bandar lampung”.(*)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
