Lampung Utara, www.lampungmediaonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara mengumumkan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2019 pasca keputusan Mahkamah Konstitusi di kantor KPUD Kotabumi, Jumat (2/2/2018) pukul 16.00 wib.
Berdasarkan hasil akhir verifikasi faktual parpol yang telah dilakukan KPU Lampura, sebanyak 16 partai politik dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2018. Yakni PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar, PKB, PKS, PAN, Hanura, PPP, Nasdem, PSI, PBB, PKPI dan Garuda. Serta partai Perindo dan Berkarya yang lebih dahulu di verfak (verifikasi faktual).
“Alhamdulillah proses tahapan verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2019 telah selesai. Dan dari 16 partai yang telah disyahkan oleh mahkamah konstitusi, pasca keputusan terakhir semuanya memenuhi seperti diamanatkan dalam undang-undang,”kata Ketua KPU Lampura, Marthon.
“Hasil verifikasi yang telah diserahkan kepada partai politik, dapat kami pertanggung jawabkan sebagai mana mestinya,”.
Setiap parpol yang telah dinyatakan lolos diberikan salinan berkas berita acara hasil verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tingkat Kabupaten Provinsi Lampung.
“Kalau masalah lolos atau tidaknya, itu nanti kita tunggu keputusan di pusat. Sebab wewenang kami hanya melakukan kebenaran sesuai data diberikan,”terangnya.(Khoiril)