Tanggamus www.lampungmediaonline.com – Hanya berselang selama satu kali dua puluh empat jam (1×24) Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus panemuan sesosok mayat di perkebunan karet Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Sesosok mayat yang tergeletak di tengah perkebunan karet pertama kali ditemukan oleh Poniem (40) warga Pekon setempat sekira pukul 6.00 Wib, ketika dirinya hendak pergi ke sawah seperti biasanya, Sabtu (18/3).
Dan selanjutnya Poniem melaporkan penemuanya tersebut kepada warga sekitar dan langsung melaporkan perihal tersebut kepada Polisi Sektor (Polsek) Pugung. Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda mengatakan bahwa, setelah pihaknya mendapat laporan dari warga tentang adanya penemuan sesosok mayat di tengah perkebunan karet itu diketahui bernama Sutrimo (62) warga Pekon Way Jaha dan hanya berjarak 400 meter dari tempat ditemukan mayatnya dengan tempat tinggalnya. Langsung pihaknya melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengidentifikasi mayat ke Puskesmas setempat.
“Dari hasil identifikasi tim medis bahwa ditubuh korban terdapat bekas luka memar yang disebabkan oleh benda tumpul dan terdapat bekas jeratan seutas tali pada lehernya, karena terindikasi diduga pembunuhan, maka kami langsung berkoordinasi dengan Polres Tanggamus,” ungkap Kapolsek.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Tanggamus Akp Hendra Saputra yang telah membeck up untuk mengungkap kasus tersebut menyebutkan bahwa pihaknya bekerja keras dengan mengumpulkan data di TKP dan meminta keterangan dari beberapa orang saksi untuk mengungkap motif kematian Sutrimo yang kesehari-harianya bekerja sebagai tukang pijit panggilan tersebut. “Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara dikuatkan hasil pemeriksaan medis atas penemuan mayat Sutrimo warga Rt. 03 Rw. 01 Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung Tanggamus, diketahui mayat tersebut merupakan korban pembunuhan,” papar Hendra Saputra mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, S.Ik, kemarin (19/3).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara insentif, lanjut AKP Hendra Saputra, diketahui bahwa pelaku pembunuhan tersebut dilakukan oleh anak kandung korban sendiri yang bernama Jatmiko (37). “Pelaku pembunuhan adalah anak kandungnya sendiri, anak nomor dua, motifnya sakit hati dan faktor ekonomi hingga tega membunuh ayahnya” terang AKP Hendra Saputra. Setelah dilakukan penangkapan terhadap Jatmiko barulah polisi menemukan titik terang mengenai motif pembunuhan tersebut, Jatmiko mengakui bahwa dirinyalah yang membunuh ayah kandungnya tersebut karena sakit hati.
“Dari keterangan Jatmiko. Pada Jumat (17/3) jam 18.00 Wib, ia dan ayahnya terlibat perselisihan dikarenakan saat meminta izin pulang ke rumah mertuanya tidak diperbolehkan, malah disambut kata-kata kasar sehingga membuat sakit hati, lalu dia mengajak ayahnya berjalan kearah perkebunan karet sekitar 500 meter dari rumahnya, di tempat tersebut korban dipukul menggunakan sebatang kayu kopi pada bagian rahang sebelah kanan, namun tidak sampai disitu, perlakukan kejam Jatmiko dilanjutkan dengan menjerat leher ayahnya dengan seutas tali tambang warna kuning kemudian diikatkan pada sebuah pohon,” papar Kasat.
Setelah diperkirakan meninggal dunia, lanjut Kasat, lalu pelaku mengambil uang 1 juta yang berada di kantong celana ayahnya terbungkus plastik warna hitam, kemudian pelaku meninggalkan korban.”Saat dinihari Sabtu (18/3/17) jam 01.00 Wib pelaku kembali mendatangi mayat korban, dan memotong tali tambang yang mengikat leher korban menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkannya dari rumah lalu mayat ayahnya dipindahkan dengan cara dibopong ke pinggir jalan yang maksudnya agar mudah terlihat orang,” lanjutnya pula.
Lebih lanjut Hendra Saputra mengatakan, saat ini pelaku ditahan di Polsek Pugung berikut barang bukti yang diamankan berupa tali tambang warna kuning yang telah terpotong menjadi beberapa bagian, kayu kopi berbentuk pentungan panjang 60 cm, sebilah pisau dapur, kantong plastik warna hitam tempat menyimpan uang dan pakaian korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 Kuhp, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 340 Kuhp dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, ancaman maksimal hukuman mati,” tukas Hendra Saputra.(man)