Geliat Lamsel

Gara-gara Status FB, Warga Katibung Harus Berurusan Dengan Polisi

Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com  – Gara-gara menulis status di media sosial Facebook, Zikrilla Warga Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Pemilik akun bernama Akun Facebook Jeke Ziku lantaran statusnya Postingannya Kamis Pukul 16:20 Wib yang diberi judul “Orgen tunggal ama hajatan bukan kriminal.gimana cara bayarbank.ansuran.lawan aja” di medsos dinilai Provokatif dan membuat warga resah.

“Bank masih nagih kalo orgen distop lawan aja.selama disetop ini bukan gw.yang main,kalo gw pasti ngomong…..yang dibubarin goblok semua gak mau lawan ngomong penghasilan kita cuma musik” tulis Zikrilla

tidak cukup disitu jeke ziku juga dalam kolom komentarnya “Viralin aja postingan ini gak apa….masa musisi.selampung pada nerima dibatalin…harusnya ngomong ganti rugi kalau dibatalinkan.kita cuma dari musik itu cari duitnya….Kalau ngatain renjer song pada pinter.ngomong gak ada brani.gw berani ngomong.”Tulis Jeke Ziku

Kuat dugaan positingan tersebut terkait maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Korona. Kepolisian boleh menggunakan kewenangannya, untuk membubarkan kerumunan massa secara persuasif di tempat umum maupun lingkungan sendiri.

Dalam maklumat dijelaskan kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan masyarakat. Misalnya pesta perkawinan, khitanan maupun acara syukuran lain yang didatangi banyak orang dan berpotensi penularan virus Korona.


Kapolsek Katibung Iptu Wido Dwi Arifia Zaen mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan atas perbuatan pelaku.

Namun ia menuturkan, pelaku telah meminta maaf kepada pihak kepolisian serta masyarakat luas.
“Akan kita lakukan pengawasan berlanjut kepada yang bersangkutan,” ungkap Iptu Wido.

Pihak kepolisian berharap, masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terlebih saat situasi pandemi covid-19.
“Pandemi covid 19 yang sudah merebak di seluruh penjuru dunia, dan mematuhi aturan serta ketetapan yang sudah di keluarkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah presiden, Panglima TNI dan Kapolri,” jelas Wido. (zul)

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top