Tanggamus www.lampungmediaonline.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus menyatakan sudah mencairkan dana untuk pembayaran gaji tenaga kerja sukarela (TKS) di 34 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup pemkab dan 9 kecamatan. Kepala BPKAD Tanggamus Hilman Yoscar mengakui, belum semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ditransfer dana gaji. Dalam hal ini untuk cepat atau tidak proses pencairan, tergantung dari SKPD masing-masing.
“Sampai saat ini 34 SKPD dan 9 kecamatan yang sudah dicairkan. Total dananya Rp1.861.150.000 yang ditransfer ke bendahara pengeluaran di masing-masing SKPD,” ujar Hilman.
Dana untuk gaji TKS, dia melanjutkan, sudah tersedia. Namun soal kecepatan proses pencairannya, tergantung dari masing-masing SKPD. Untuk itu ia mengimbau agar kepala SKPD, untuk segera mengajukan permohonan pencairan gaji TKS.
“Ada dua SKPD lagi yang belum mengajukan permohonan, yakni dinas pendidikan (disdik) dan dinas kesehatan (diskes), serta 11 kecamatan. Kalau permohonan sudah diajukan, pasti segera kami proses,” tegas Hilman.
Dalam mengajukan permohonan pembayaran gaji TKS, dia menjelaskan, SKPD harus melampirkan kutipan surat keputusan (SK) pengangkatan TKS. Pelampiran kutipan SK hanya pengajuan awal, untuk bulan berikutnya tidak perlu lagi. SKPD cukup melampirkan bukti terima dari TKS. Sebab itulah dasar BPKAD sebagai SPj.
“Tadinya kami sudah siap membayarkan gaji TKS pada 9 Januari dengan menggunakan format lama. Namun ada saran dari BKD untuk menundanya dulu. Sebab saat itu seluruh TKS belum menerima perpanjangan SK,” beber Hilman.
Dijelaskannya jika gaji untuk TKS bervariasi tergantung dengan beban kerja. Bagi staf, gajinya Rp1.150.000, sopir kepala dinas/badan Rp1.450.000 dan tenaga teknologi informasi Rp1.750.000. Pencairan untuk gaji TKS dengan jumlah terbesar, ada di sekretariat daerah yakni Rp243.350.000. Sementara terendah di Sekretariat Dewan Korpri Rp3.750.000.
“Untuk pembayaran gaji TKS bulan berikutnya, kami berharap waktunya bisa disamakan dengan gaji PNS. Kalau bisa berbarengan pembayaran gaji PNS dan TKS, jadi bendahara ini tidak bolak-balik. Tapi kembali lagi itu ke SKPD nya, bisa cepat atau nggak cepat memproses pengajuan,” tandas Hilman.(man)