Geliat Lamsel

Gaji Ditahan,Karyawati PT.Sanxiong Steel Lapor Ke Serikat Buruh Lampung

Keterangan Foto : Suharno M,Ag. Sekjen Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(SBSI)Lampung Saat Di Wawancara Awak Media dari Optimal Media Group di Rumah Eka Wati ,Selasa,(31/10/2017).

Lampung Selatan,www.lampungmediaonline.com-Karyawati PT.Sanxiong Steel Melapor Ke Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(SBSI) Lampung.Pasalnya Tuan Xue Huai Guang Direktur Utama Perusahaan PT.Sanxiong Steel Warga Negara Asing(WNA) dan Matallia Clara Selaku HRD Perusahan Warga Negara Indonesia(WNI).Diduga  melakukan penahanan upah terhadap Salah seorang Karyawanya.Demikian dikemukakan Suharno M,Ag. Sekjen Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(SBSI)Lampung Saat Di Wawancara Awak Media dari Optimal Media Group Selasa,(31/10/2017).

Diungkapkan Harno,Perusahaan  yang berdomisili di Dusun Suka Bandung Desa Tarahan Kecamatan Katibung Lampung Selatan Itu bukan saja menahan upah Salah seorang Karyawannya.Terlebih Perusahaan tersebut  disinyalir tidak membayarkan upah lembur sejak tahun 2014.

“Kalau klien kami Eka Wati tidak mau pindah Dari Staf HRD kebagian Laboratorium Silahkan,Silahkan keluar kita akan beri pesangon tiga bulan upah Terang Klien kami menirukan  Ucapan HRD Perusahaan Tersebut.”Beber Suharno.

Menurut Suharno menyatakan,Perusahaan telah melanggar undang undang upah perburuhan tidak membayar upah Lembur dari 2013 Sampai Tahun 2017.

“ Ada gaji bulan agustus sengaja tidak dibayar,ada kekurangan perhitungan upah lembur yang tidak diberikan secara perundang undangan,”Terangnya.

Lanjutnya ,Kalau Perusahaan tidak mau membayar Hak Dari Klien kami,Dengan sangat terpaksa Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(SBSI),Lampung akan Lapor polisi,” Tegasnya.

Disampaikan Suharno,Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(SBSI)Lampung Berharap adanya Pengawasan Disnakertrans Kabupaten Lampung Selatan.

“Disnakertrans seharusnya mengawasi  PT.Sanxiong Steel, jangan tinggal diam dan lakukan tindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan perundang undangan.”Ungkapnya.

Sementara itu ,HRD Perusahaan PT.Sanxiong Steel Matallia Clara,membenarkan Bahwa ,Eka Wati Kemarin datang Keperusahaan meminta Hak gajinya yang Bulan Agustus yang belum diterimanya,Karena dia (Eka) menolak dipindah diLab. Yah silahkan keluar,”Tutur Clara dengan mengatakan pihak perusahaan akan kasih dia tiga bulan upah.

Terkait penahan upah di Perusahaan tersebut,Direktur Utama PT.Sanxiong Steel Xue Huai Guang Saat dihubungi melalui Pesan Singkat.Sort message Servise(SMS)Ia membantah tidak ada penahanan Gaji,Harus tanya jelas dulu siapa yang tahan atau dia yang tidak mau ambil.”ujarnya.(Hen/Z.S)

 

 

 

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top