Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com – Provinsi Lampung menempati top ranking dalam kasus konflik pertanahan di Indonesia dan tidak pernah terselesaikan hingga kini, seperti Api Dalam Sekam. Hampir tak ada niat para pemangku kekuasaan yang dipercaya oleh Rakyat untuk menyelesaikannya. Selingkuh antara Penguasa dan Pengusaha tampak jelas dimata Rakyat.
Konflik terjadi karena adanya Tanah Milik Rakyat, Hak Ulayat, dan Kawasan Konservasi yang diserobot, dirampok oleh perusahaan-perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Padahal kepemilikan tanah oleh rakyat, Hak Ulayat dan kawasan konservasi DILINDUNGI oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, ataupun berupa Peraturan Menteri.
Kita tahu, di Lampung, pada wilayah kawasan HGU yang kini dikuasai Sugar Group Companies (SGC), sebelumnya dikuasai Salim Group, sejak awal terjadi pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Tanah Warga, Tanah Hak Ulayat, dan Kawasan Konservasi dimasukkan kedalam HGU, dirampas secara sewenang-wenang.
Puluhan tahun lebih Rakyat Asli Tulang Bawang, Rakyat Asli Lampung Tengah hidup penuh ketentraman dan kebahagiaan mencari kehidupan diatas tanah milik mereka. SEJAK hadirnya SGC mereka menderita. Kini mereka terus berjuang mengorbankan harta, keluarga, bahkan nyawa untuk mendapatkan Hak-hak mereka, namun selalu dikandaskan oleh kekuatan uang yang dimiliki SGC.
SGC, melalui perusahan-perusahaan pemegang HGU:P.T.SIL, P.T. ILP, P.T. GPA,P.T. GPM, PT BSSS dan PT.ILD, melakukan penyerobotan terhadap tanah warga, hak ulayat, wilayah konservasi di Kabupaten Tulangbawang dan Kabupaten Lampung Tengah. Kelompok perusahaan ini secara arogan sama sekali tidak terlihat niatnya untuk menyelesaikan secara tuntas masalah mereka dengan Penduduk Asli Lampung di dua kabupaten tersebut.
Menyikapi hal itu, ratusan masyarakat, OKP, LSM dan Mahasiswa se-Lampung yang tergabung dalam Front Lampug Menggugat (FLM) turun aksi dihadapan kantor DPRD Provinsi Lampung menyoal pelanggaran-pelanggaran tentang HGU yang dilakukan Sugar Group Company, Rabu (8-11-2017).
FLM meminta DPRD provinsi Lampung mencabut HGU bahkan mengusir SGC.
Ketua DPD Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung Edwinata dalam orasinya mengatakan agar DPRD Provinsi Lampung segera mengukur ulang HGU yang dilakukan oleh SGC.
“Tidah hanya itu, SGC juga selalu menganggu politik di Lampung untuk mengamankan kepentingannya. Mari kita usir koorporasi yang selama ini telah menghantui dan menjajah masyarakat Lampung,” Lantang Edwin.
Wendi yang mewakili OKP Gapensa Tulang Bawang yang hari ini bergabung dalam FLM juga menuntut kebijakan DPRD untuk segera mencabut HGU SGC karena disinyalir telah menyengsarakan masyarakat.
“Kami menuntut agar tanah masyarakat diganti 100% dan ganti rugi seluruhnya sejak SGC mencaplok tanah rakyat, kita juga akan gugat SGC sampai pengadilan,” terangnya.
Disambung koordum FLM Aprino, dalam aksinya juga meminta perwakilan DPRD Provinsi Lampung untuk keluar dan menanggapi persoalan SGC yang selama ini diam. DPRD Provinsi Lampung diminta untuk tidak tidur menyikapi persoalan tersebut.
Dilanjut Husni Mubarok yang mewakili HMI Cabang Bandar Lampung menyampaikan bahwa masyarakat Lampung ingin sama harkat maartabatnya dengan Provinsi lain, agar Lampung bisa terus maju dan sejahtera.
“DPRD yang sebagai badan pengawasan mengapa diam dan tidak ada tindakan seolah tidur.
Tanah Lampung ini warisan nenek moyang kita, hak kita bukan hak SGC.” Tegas Husni yang juga dikenal sebagai Ketua LCW tersebut.
Meskipun Hujan tidak menyurutkan semangat FLM menyuarakan aspirasinya, sampai perwakilan FLM diminta masuk untuk menyampaikan persoalannya dihadapan anggota DPRD Provinsi Lampung dan pansus SGC.
“Kalau SGC ini perusahan Besar artinya Lampung ini tidak akan miskin, jika perusahaan tersebut tertib pajak. Dalam hal ini kita minta ada proses transparansi, audit dari awal, baik itu dalam soal pajak dan yang lainnya,” lanjut Aprino
Aprino juga meminta, baik itu pansus ataupun angota tertinggi DPRD Provinsi Lampung untuk turun Langsung bersama masyarakat agar masyarakat tenang dan diberi kejelasan atas persoalan tersebut.
Hadir pula Sudirman, selaku perwakilan dari desa Dente kecamatan Gedung Meneng Tulang Bawang menyampaikan meminta kejelasan dalam menyikap SGC.
“Kami merasa terhempit oleh SGC karena lahan kami sudah diklaim menjadi HGU SGC. Apa yang di sepakati dulu saat SGC membuka perusahaan gula yang menjamin akan menyerap tenaga kerja lokal untuk di berdayakan semuanya kini bertolak belakang, justru saat ini merasakan kesengsaraan dampak dari SGC.
Hadir pula dalam pertemuan itu Pansus SGC yang diketuai Novi Marsani dari fraksi Gerindra DPRD Tulang Bawang. Dalam penyampain hasil investigasi yang selama ini dijalani, ada beberapa ganjalan-ganjalan, meskipun demikian pansus SGC akan tetap minindak lanjuti dan akan terus perjuangkan hak hak masyarakat.
“Berdasarkan investigasi pansus yang telah kami lakukan selama ini, kami menemukan bahwa SGC telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Tulang Bawang, SGC telah meng HGU kan Kampung yang berdiri sebelum perusahaan. Sampai pada hari ini kita konsultasi bersama DPRD Provinsi Lampung untuk memperjelas persoalan tersebut dan mencari langkah-langkah yang Pro terhadap masyarakat,” terangnya.
“Meskipun kami tim pansus SGC tinggal empat orang, tapi semangat kami tidak akan mundur untuk memperjuangkan hak-hak rakyat. Dari tujuh fraksi yang tergabung dalam pansus SGC skrang tinggal tiga, itu juga yang menjadi tanda tanya kami ada apa sampai teman-teman yang lain keluar dari pansus,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Imer Darius selaku salah satu pimpinan tertinggi DPRD Provinsi Lampung menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Lampung tentu akan menerima masukan dan bahan yang deberikan baik secara lisan maupun tertulis untuk di kaji lebih lanjut guna menecahkan persoalan tersebut.
Wakil Ketua IV, Johan Sulaiman menambahkan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh pansus SGC perjuangannya sngat luar biasa dan patut di Apresiasi.
“Kita akan kroscek data yang diberikan. Harapan kami selaku DPRD adalah tuntutan FLM agar terealisasi. Kami bersama masyaarakat dan pansus akan trus menindak lanjuti persoalan itu,” tandasnya.
Sambung Hermawan, selaku koordinator presidium Front Lampung Menggugat (FLM) mengatakan, “kita sudah sama-sama melihat apa yang sudah terjadi dan dilakukan oleh SGC. Maka dari itu, kami meminta dengan hormat DPRD dapat segera memenuhi tuntan kami yakni,
Lakukan Penelitian Ulang terhadap seluruh berkas laporan operasional SGC, Lakukan pengukuran ulang luas lahan HGU P.T. GPA dan HGU anak perusahaan SGC lainnya, Lakukan perhitungan ulang besarnya seluruh pajak yang dibayar SGC. Hentikan campur tangan pendanaan SGC pada setiap kegiatan politik, termasuk
Pilkada di seluruh Provinsi Lampung dan bila point 1 hingga 4 tidak diindahkan, usir segera SGC dari bumi Sang Bumi Rua Jurai, karena tidak ada manfaatnya bagi masyarakat Lampung, malah menimbulkan kesengsaraan rakyat yang berkepanjangan serta merusak sistem Demokrasi di Provinsi Lampung,” pungkas Ketua DPW APSI Lampung itu.
Dalam kesempatan yang sama, Patimura yang juga sebagai salah satu pimpinan tertinggi DPRD Provinsi Lampung, mengajak teman-teman dari seluruh elemen masyarakat, OKP, LSM dan Mahasiswa untuk terus berjuang melawan penjajahan model baru yang dilakukan SGC.
“Untuk data yang telah di serahkan smoga bisa menjadi bahan kajian kita smua mendapatkan titik teran,” tutupnya. (red)