Sejak tanggal 29 Juni 2023, European Union Deforestation Regulation (EUDR) telah disahkan untuk menggantikan European Union Timber Regulation (EUTR) dan mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024. Peraturan baru tersebut mewajibkan seluruh importir kayu dan produk berbasis kayu untuk menerapkan sistem uji tuntas (due diligence) sebelum mengimpor ke pasar Uni Eropa. Hal tersebut bertujuan untuk mengekang deforestasi dan degradasi hutan dengan membatasi impor komoditas yang berkaitan dengan praktik-praktik tersebut. Niat Uni Eropa patut untuk diapresiasi, namun hal tersebut justru akan berdampak pada banyak industri dan pemangku kepentingan di Indonesia, mulai dari lembaga pemerintah dan perusahaan besar hingga petani skala kecil.
Indonesia, sebagai pemasok utama produk kayu dunia, akan sangat terpengaruh oleh EUDR yang mewajibkan produk yang dipasarkan di Uni Eropa memiliki jejak yang jelas dan transparan, serta dapat membuktikan bahwa produk-produk tersebut bebas deforestasi. EUDR menuntut sistem penelusuran yang ketat mulai dari hutan asal serta sertifikasi yang kredibel sebagai bukti praktik yang lestari. Hal ini menjadi rintangan yang cukup besar bagi perusahaan kayu Indonesia, yang banyak di antaranya masih belum memiliki dokumentasi maupun sertifikasi yang diperlukan dalam memasarkan produk mereka. Kegagalan dalam memenuhi standar-standar ini dapat menyebabkan larangan ekspor dan kerugian finansial yang signifikan bagi industri kayu.
Namun, EUDR juga menawarkan peluang bagi Indonesia untuk mempercepat transisi menuju praktik-praktik kehutanan yang berkelanjutan. Dengan menerapkan peraturan yang lebih ketat dan menerapkan skema sertifikasi bagi seluruh produk yang akan dipasarkan, perusahaan-perusahaan kayu Indonesia dapat meningkatkan reputasi mereka dan mendapatkan akses ke pasar yang lebih luas. Hal tersebut juga dapat meningkatkan permintaan akan kayu Indonesia, sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan nilai ekonomi industri dan berkontribusi terhadap konservasi lingkungan. Untuk dapat memanfaatkan EUDR secara maksimal, Indonesia harus mengambil langkah-langkah proaktif untuk memperkuat tata kelola hutan dan sistem pelacakan produk. Hal tersebut termasuk memperbaiki praktik-praktik pengelolaan hutan, memerangi pembalakan liar, dan mempromosikan pemanenan yang bertanggung jawab. Selain itu, pemerintah juga harus mendukung pengembangan skema sertifikasi dan memberikan bantuan teknis kepada produsen skala kecil untuk membantu mereka memenuhi persyaratan EUDR.
EUDR merupakan pedang bermata dua bagi industri perkayuan Indonesia. Meskipun memiliki tantangan yang signifikan, EUDR juga menawarkan peluang untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan memposisikan Indonesia sebagai pemimpin global dalam bidang kehutanan yang bertanggung jawab. Dengan menerapkan prinsip-prinsip EUDR serta langkah-langkah yang kuat untuk memastikan praktik-praktik yang berkelanjutan, Indonesia dapat melindungi hutan, memajukan perekonomian, dan berkontribusi pada masa depan yang lebih berkelanjutan.
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
