Opini

EUDR: Ancaman atau Peluang bagi Petani Kopi Kecil di Indonesia?

Seorang petani memetik kopi arabika yang ditanami di perkebunan di kawasan Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Foto: Kompas/Zulkarnaini. Sumber: www.kompasiana.com

APA ITU EUDR?
EUDR atau European Deforestation Regulation merupakan regulasi baru dari Uni Eropa yang
bertujuan untuk mengatasi masalah deforestasi global yang berkaitan dengan rantai pasok
produk di negara-negara anggota. Regulasi ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk
yang diimpor ke Uni Eropa tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi atau degradasi
hutan setelah tanggal yang ditetapkan. Pelaku usaha yang terlibat dalam rantai pasok produk
ke pasar Eropa wajib mematuhi regulasi ini. Salah satu komoditas yang terkena dampak dari
regulasi ini adalah kopi. Menurut International Coffee Organization (ICO), Indonesia
merupakan produsen kopi terbesar keempat di dunia. Pada tahun 2022, ekspor kopi Indonesia
mencapai 690 ribu ton dengan nilai ekspor sebesar 1,2 miliar USD. Namun, regulasi EUDR menambah beban kepatuhan bagi eksportir kopi, yang harus memastikan bahwa budidaya kopi
mereka tidak berkontribusi terhadap deforestasi. Regulasi ini dapat memiliki implikasi yang
signifikan terhadap industri kopi, lingkungan, dan kesejahteraan petani, karna Indonesia
merupakan salah satu produsen kopi terbesar di dunia.

Salah satu ancaman terbesar yang dihadapi oleh petani kopi kecil adalah sulitnya memenuhi
persyaratan baru. Bagi petani kopi kecil, tanggung jawab administratif dan teknis yang
signifikan merupakan dampak terbesar. Petani skala kecil tidak memiliki akses ke teknologi
digital untuk mengurus dokumen legalitas seperti Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan
untuk memantau lahan dan modal mereka. Banyak dari mereka tidak memiliki akses yang
cukup ke informasi tentang regulasi ini. Selain itu, masih banyak dari mereka juga bergantung
pada metode pertanian tradisional, yang mungkin tidak selalu sesuai dengan standar
keberlanjutan EUDR. Dengan demikian, mereka berisiko kehilangan kesempatan untuk
mengakses pasar Eropa, yang selama ini merupakan salah satu tujuan ekspor utama kopi
Indonesia dan dapat berdampak pada pendapatan serta kelangsungan hidup mereka.
Ketikdakmampuan memenuhi standar EUDR ini dapat menyebabkan kopi mereka kalah
bersaing dengan kopi dari negara yang lebih siap, seperti Brasil.

Namun demikian, EUDR juga dapat dilihat sebagai peluang untuk meningkatkan manajemen
pertanian kopi Indonesia. Regulasi ini mendorong transparansi rantai pasokan dan pengelolaan
lahan yang lebih berkelanjutan. Sebagai tanggapan, pemerintah Indonesia telah membangun
Dashboard Nasional untuk melacak data geolokasi dan mempercepat program legalitas lahan
bagi petani swadaya. EUDR memiliki potensi untuk mendorong pertanian kopi menuju praktik
yang lebih ramah lingkungan dan meningkatkan daya saing produk kopi Indonesia di pasar
global jika didukung dengan baik. Pasar global semakin menghargai produk yang dihasilkan
secara berkelanjutan, dan kopi yang bersertifikat berkelanjutan sering kali dijual dengan harga
premium. Petani dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pendapatan mereka
dan kembali berinvestasi dalam bisnis pertanian mereka.

Transformasi ini sangat bergantung pada partisipasi semua pemangku kepentingan, mulai dari
pemerintah, sektor swasta, hingga koperasi, dan petani itu sendiri. Petani kecil harus dilindungi
dari regulasi yang menuntut standar tinggi dengan cara memberikan pelatihan dan pendidikan
mengenai praktik pertanian berkelanjutan, akses ke pembiayaan, dan penguatan kelembagaan
mereka. EUDR dapat menyebabkan melebarnya kesenjangan ekonomi dan sosial di industri kopi menjadi lebih besar, memaksa petani kopi kecil untuk mencari pasar alternatif yang
mungkin kurang menguntungkan. Sebaliknya, kritik muncul karena EUDR sering
menggunakan standar tunggal tanpa mempertimbangkan sosial-ekonomi dan lingkungan lokal
di negara produsen seperti Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa regulasi
tersebut bersifat proteksionis dan dapat berfungsi sebagai cara untuk negara maju mendominasi
ekonomi negara berkembang. Oleh karena itu, percakapan dan perundingan internasional yang
lebih terbuka sangat penting untuk perubahan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi
petani kecil.

Secara keseluruhan, petani kopi kecil di Indonesia menganggap EUDR sebagai musuh. Jika
mereka tidak dapat memenuhi persyaratan yang rumit, regulasi ini mengancam kelangsungan
akses pasar mereka. Di sisi lain, EUDR memberikan kesempatan untuk memperbaiki tata
kelola pertanian kopi dan mendorong keberlanjutan lingkungan. Meskipun regulasi ini
mungkin menantang bagi petani yang tidak siap, kita berharap petani kopi kecil dapat
beradaptasi dan mengambil manfaat dari perubahan yang terjadi, sehingga mereka dapat
memiliki masa depan yang cerah di tengah dinamika pasar global. Dalam jangka panjang,
keberhasilan adaptasi ini tidak hanya akan menguntungkan petani, tetapi juga berkontribusi
pada pelestarian lingkungan dan keberlanjutan industri kopi Indonesia secara keseluruhan.
Kunci utama agar EUDR menjadi peluang bukan ancaman adalah semua pihak harus
membantu petani kecil beradaptasi dan berkembang di tengah regulasi global yang semakin
ketat.

 

Penulis :
Susan Amelia, Rusita
Jurusan Kehutanan, Fakultas Pertanian, Universitas Lampung

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top