Geliat Tulang Bawang

Entah Apa Yang Merasuki SU, Sehingga Nekad Mencuri di Kampung Sendiri

MENGGALA -LM.      Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi hari Minggu (08/03/2020), sekira pukul 09.00 WIB, di rumah pelapor.

“Adapun identitas pelapor berinisial TE (18), berstatus pelajar, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Zulkifli, Kamis (02/04/2020).

Kapolsek menjelaskan, saat terjadinya tindak pidana curanmor tersebut, di rumah saat itu hanya ada pelapor, sedangkan sepeda motor Honda Beat warna putih No Pol : BE 4008 TF milik Desi Triana yang merupakan kakak kandung pelapor sedang terparkir di garasi belakang rumah.

Pelapor yang sedang berada di dalam kamar mandi mendengar suara pintu belakang garasi di dobrak, lalu pelapor keluar rumah dan melihat ada seorang laki-laki sedang mengeluarkan sepeda motor milik kakaknya. Pelaku sempat menodongkan besi kearah pelapor sehingga pelapor mundur dan masuk lagi ke dalam rumah karena ketakutan, lalu pelaku membawa kabur motor tersebut ke arah Indomaret Gunung Sakti.

Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Selasa (31/03/2020), sekira pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di counter handphone (HP) miliknya di Kelurahan Menggala Selatan.

“Adapun identitas pelaku berinisial SU (32), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan dan dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Beat warna putih No Pol : BE 4008 TF milik Desi Triana, dua buah kunci kontak asli dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) an. Desi Triana,” ungkap Iptu Zulkifli.S

aat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Edy)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top