Lampung Sai

Enam Kantor Satker Belum Ada Ijin

Pemkab Pringsewu ‘Abaikan’ IMB

PRINGSEWU, LM- Sedikitnya ada enam (6) kantor satuan kerja di lingkungan Pemkab Pringsewu yang belum memiliki ijin. Apakah Pemkab Pringsewu memang mengabaikan IMB?

Di Kabupaten Pringsewu sedikitnya 6 gedung perkantoran pemerintah sama sekali tak memiliki IMB. “Ada enam kantor yang belum memiliki IMB. Ini sangat disayangkan. Semestinya Pemkab (Pringsewu) memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Ketua DPRD Pringsewu Ilyasa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gedung di kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu, di Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo, belum lama ini.

Ilyasa yang didampingi Ketua Komisi C DPRD Pringsewu Suripto itu mencatat keenam gedung yang tidak memiliki IMB yakni gedung kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), gedung Kantor Inspektorat, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kantor Dinas Kesehatan, kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Ditemui terpisah, mantan Kepala Badan Perizinan M. Dawam berdalih, sejumlah gedung Pemkab Pringsewu memang belum memiliki IMB. Namun, pengurusan IMB itu bukan pada masa dirinya menjabat. “Itu dulu zaman Pak Nasir, dan untuk bangunan Rumah Sakit Umum di Fajar Bulan Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, juga belum memiliki izin (IMB, red),” kata Dawam yang kini menjabat Kepala BKD Pringsewu tersebut. (tim)

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top