Tanggamus, lampungmediaonline.com – Polres Tanggamus menangkap 4 tersangka begal yang terjadi Sabtu 8 Oktober 2016, di Jalan Raya Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus dan menyebabkan korbannya, Bambang SY, meninggal dunia. Keempat tersangka yang ditangkap pada Minggu 9/10/2016, di Kecamatan Wonosobo, adalah An, Yd, Rk, dan Tm. Sementara, seorang tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dalam ekspose yang digelar Satreskrim Polres Tanggamus, Senin 10/10/2016, Kasatreskrim AKP Hendra Saputra mengatakan dari tangan tersangka pihaknya mengamankan dua sepeda motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. “Satu tersangka masih dalam pengejaran. Tapi, kami sudah mengantongi identitas dan sudah mengetahui keberadaannya” kata dia.
Hendra juga menjelaskan, modus yang dilakukan kelima tersangka adalah, mencegat korban yang sedang melintas di lokasi kejadian. Kemudian, kelima tersangka menodongkan senjata tajam serta merampas motor milik korbannya. “Korbannya meninggal dunia,” kata Hendra.
Dia juga menjelaskan, keempat tersangka yang sudah ditahan dan seorang DPO akan dikenakan pasal pidana pencurian dengan pemberatan. Yaitu, Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Dia juga menjelaskan, dari keempat tersangka yang sudah ditangkap salah satunya adalah siswa SMK di Tanggamus. (man)