Lampung, www.lampungmediaonline.com – Anggota Komisi X DPR RI, Fraksi Partai Gerindra, kembali menyuarakan aspirasi Guru honorer kepada Pemerintah terkait Simpang siur informasi soal seleksi bagi guru yang membuat mereka panik, selain Guru Pemerintah Daerah juga menunggu sosialisasi dan aturan tertulis dari pemerintah pusat terkait pengangkatan 1 juta PPPK Tahun 2021.
Dwita Ria menyebut yang diperlukan adalah aturan pasti terkait pengangkatan tersebut. “Kami Komisi X kemarin (22/3) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa Pemerintah Daerah. Faktanya bahwa hingga saat ini, belum ada aturan dan kriteria resmi, baik proses maupun nanti pos anggarannya dimana” kata politisi partai Gerindra tersebut
Menurut Dwita Ria, “Setidaknya ada 73 Pemerintah Daerah yang Tidak mengajukan Formasi PPPK Tahun 2021, akibat Simpang siur informasi dan adanya indikasi Menpan RB meminta pemda membuat pernyataan sanggup menanggung melalui APBD. ” ujar Dwita Ria, Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Pemda sangat ingin mengajukan data, tapi kalau aturannya belum jelas, mereka tidak berani, jadi tolong segera dikeluarkan sosialisasi dan aturan” ujarnya Anggota Parlemen 2 Periode tersebut
Dwita Ria mengungkapkan Perlu kejelasan secara tertulis agar informasi tidak simpang siur. “Informasinya harus jelas, Klo ada seleksi penerimaan karena itu amanat UU bahkan ada skema afirmasi Khusus guru yg mengajar di SLB dan dalam hal ini pihak pemerintah khususnya Kemendikbud sabagai lading sektor agar tidak ada interprestasi yg berbeda-beda, Kebijakan dari pemerintah pusat harus lebih detail terutama bagi daerah Tertinggal, pengangkatan guru agama , juga skema penganggaran, agar tidak lagi menimbulkan keraguan dari daerah”tuturnya.(red)