Labuhan Maringgai, www.lampungmediaonline.com – Bertempat di Aula Pantai Mutiara, Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai, Ir. Dwita Ria Gunadi melaksanakan sosialisasi yang berfokus pada pemahaman mendalam mengenai 4 Pilar Kebangsaan Selasa, (07/05)z
Selain memberikan pemahaman tentang 4 Pilar Kebangsaan, Dwita Ria juga mengajak peserta untuk menjaga kelestarian wilayah pesisir sebagai bentuk cinta negara, menekankan pentingnya keterlibatan semua elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan dan sumber daya alam, serta mencegah eksploitasi laut yang berlebihan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 150 peserta yang mewakili beragam lapisan masyarakat, termasuk perwakilan dari Pokdakan, Nelayan, dan Poklasar (Istri Nelayan). Partisipasi aktif dari berbagai kelompok ini memberikan dinamika yang kaya dalam diskusi dan pertukaran gagasan tentang 4 Pilar Kebangsaan, yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam suasana yang kondusif, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan pemateri, memperdalam pemahaman mereka tentang nilai-nilai kebangsaan yang mendasar. Hal ini sangat penting karena 4 Pilar Kebangsaan menjadi landasan utama dalam membangun kesatuan dan persatuan di tengah keberagaman Indonesia.
Salah satu momen menarik dalam sesi tanya jawab adalah ketika salah seorang Nelayan, Zainudin, menyampaikan harapannya agar pemerintah membantu para nelayan dengan menjamin harga hasil perikanan dan ketersediaan bahan bakar. Dwita Ria menyambut baik harapan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk berjuang demi kesejahteraan para nelayan. Dia yakin bahwa jika nelayan sejahtera, rasa cinta terhadap tanah air akan semakin kuat.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan memahami dan menginternalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam 4 Pilar Kebangsaan, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam membangun harmoni dan solidaritas dalam kehidupan sehari-hari.
Dasar pelaksanaan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), khususnya pada Pasal 15 ayat 1. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa salah satu tugas MPR adalah melakukan sosialisasi mengenai 4 Pilar Kebangsaan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan hasilnya dapat memberikan dampak positif dalam membangun bangsa yang lebih kokoh dan bersatu, menghadapi berbagai tantangan dan dinamika yang ada di masa depan. Semoga kesadaran akan kebangsaan ini terus ditingkatkan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan kita sebagai bangsa Indonesia.(*)