Lampung Tengah, www.lampungmediaonline.com – Anggota MPR RI Ir. Dwita Ria Gunadi menggelar Kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat MPR-RI, Jumat (13/10/2023) di Aula Kampung Sinarrejo, Kalirejo Lampung Tengah.
Sekitar 150 orang hadir untuk mendengarkan pemaparan Dwita Ria bersama Tim Ahli dan juga untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kegiatan yang bertema “Hubungan antar lembaga negara” ini juga dihadiri Ketua Rumah Aspirasi Lampung Tengah, Nuriyah.Sos. serta Istri Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Winda Nirmala Fadhil Ibrahim.
Dalam kesempatan itu, Dwita Ria mengatakan bahwa MPR memiliki wewenang, antara lain mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar, dalam rangka melaksanakan kewenangan tersebut, salah satu tugas MPR sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, adalah mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dwita Ria dengan lantang menyebut bahwa “Lembaga negara bertujuan mensejahterakan masyarakat, mendengarkan aspirasi dan merealisasi demi masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergitas antar lembaga negara baik tingkat daerah hingga pusat dan masyarakat.
“Harapannya, sinergitas ini nantinya yang akan membantu memperjuangkan dan mensejahterakan masyarakat melalui program-program dari pemeritah,” tandasnya.
Selain itu, tambah Dwita Ria juga akan mendorong dan mengawal aspirasi masyarakat agar program-program pemerintah bisa terealisasi dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.(*)