Lampung Timur, www.lampungmediaonline.com – Ir. Dwita Ria Gunadi, Anggota Komisi IV DPR RI, Fraksi Partai Gerindra menggandeng mitra kerja Komisi IV DPR RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) untuk menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Nelayan di Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Dwita Ria mengungkapkan, kepemilikan sertifikat Kecakapan Nelayan akan menjadi bukti bahwa mereka berkompeten untuk bekerja pada kapal perikanan. “Khusus bagi awak kapal perikanan diharapkan akan menambah daya saing dan posisi tawar (bargaining position). Hal ini sejalan untuk mendukung implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur” ujar Dwita Ria
Dwita juga mengatakan bahwa kegiatan ini sejalan dengan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log book Penangkapan Ikan, pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, inspeksi, pengujian, dan penandaan kapal perikanan, serta tata kelola pengawakan kapal perikanan, ” jadi sertifikasi tersebut dilakukan melalui dua jalur, yaitu bimbingan teknis (bimtek) atau pendidikan dan pelatihan (diklat). Hari ini kita selenggaran melalui bimbingan teknis selama 2 hari” kata Srikandi Gerindra tersebut.
Dwita juga menambahkan bahwa saat ini masih banyak nelayan yang belum memiliki sertifikasi padahal meraka mengoperaikan kapal hampir setiap hari , “sertifikasi seperti ini hal penting untuk menjamin keselamatan dalam bekerja” pungkas Dwita Ria
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ria Andriyana, S.Pd. Anggota DPRD Lampung Timur, Camat Labuhan Maringgai, Kepala Kampung Muara Gading Mas, serta mewakil KKP dari BPPP Tegal.
Untuk diketahui, Jalur bimtek dikhususkan untuk mendapatkan sertifikat keterampilan, yaitu: (i) basic safety training-fisheries (BST-F) tingkat II; (ii) kecakapan nelayan; (iii) keterampilan penanganan ikan; (iv) operasional penangkapan ikan; (v) refrigasi penyimpanan ikan; (vi) perawatan mesin kapal perikanan; (vii) kecakapan nelayan bidang nautika; dan (viii) kecakapan nelayan bidang nautika teknika.(*)