Geliat Pringsewu

Dugaan Tanda Tangan Palsu, Sekdes Tantang Penegak Hukum

Foto Kakon Way Kunyir Suparman

Pringsewu, www.lampungmediaonline.com – Sidik Sekretaris Desa (Sekdes) Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu tantang penegak hukum terkaid dugaan tanda tangan palsuan tanda tangan Andi ketua Tim Pelaksana Kegiatan(TPK) Gerbang Desa tahun 2017 yang mengaku sebagai diperintah oleh Kepala Pekon (Kakon) Suparman.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh yang bersangkutan Sidik mengatakan bahwa dirinya tidak takut walaupun diperiksa Inspektorat dan ditulis wartawan, bahkan aparat hukum sekalipun.

“Walaupun diperiksa Inspektorat, aparat hukum dan ditulis wartawan saya tidak takut habis mau apalagi saya pasrah saja dan itu kan bukan saya sendiri ” ujar Sidik kepada wartawan lampung media, Kamis (25/1)

Berbeda dengan sebelumnya saat pertemuan dengan Ketua Assosiasi Perangkat Pekon Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Pagelaran Utara Selasa (23/1) dirinya mengaku

bahwa Sekdes Pekon Way Kunyir Sidik  menandatangani LPj Gerbang Desa tersebut atas perintah Kepala Pekon(kakon) Way Kunyir Suparman dan dirinya pasrah kepada ketua APDESI karena dirinya mengaku orang kecil

“Saya ini orang kecil tidak mungkin saya mau tanda tangan LPj Gerbang Desa tanpa ada perintah dari Kakon yang bersangkutan” ujar Sidik

Diberitakan sebelumnya Inspektorat Kabupaten Pringsewu akan melakukan Periksaan Kusus(Riksus) terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Andi ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Gerbang Desa atau Gerbang Saburai yang dilakukam Sidik Sekretaris Pekon(Sekon) atau Sekretaris Desa(Sekdes),Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu pada Laporan Pertanggung Jawaban(LPJ) Gerbang Desa atau Gerbang Saburai  senilai Rp 240 juta .

Menurut Inspektorat Bagian(Irban) 1 Inspektorat Kabupaten Pringsewu Faridha Nurdin saat ditemui di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomimfo) Kabupaten Pringsewu bahwa dia tinggal menunggu perintah pimpinan saja yakni DR.Hi. Fauzi, SE,.A.Kt,.M.Kom,.C.A, Wakil Bupati Pringsewu dan Inspektur DR.Hi.Endang Budiati  Inspektur Inspektorat Kabupaten Pringsewu

“Kami tinggal nunggu perintah dari pimpinan saja Pak Wakil dan Ibu Inspektur apakah harus kami lakukan Riksus kami siap saja terkait persoalan di pekon Way Kunyir tersebut sekali lagi kami nunggu perintah pimpinan “ujar Faridha Nurdin  Kamis (18/1)

Sementara Kepala bidang (kabid) Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP) Sugianto  Mewakili Kadis  PMP Kabupaten Pringsewu Malian Ayub saat ditemui dikantornya mengatakan bahwa Andi ketua  TPK yang tanda tangan yang dipalsukan oleh Sekon Sidik  itu sudah masuk ranahnya Inspektorat atau ranahnya hukum bukan Dinas PMP lagi namun demikian kata dia persoalan tersebut tidak bisa dibenarkan apapun alasannya

“Itu menimbulkan pertanyaan ada apa kok tanda tangan ketua TPKnya dipalsukan dan itu sudah masuk ranahnya Inspektorat kalau menyangkut pemalsuan tanda tangan yang dilakukan SekdesWay kunyir ” tegas Sugianto Kamis(18/1)

Dikatakan Sugianto memang Kakon Way Kunyir Suparman itu lain dengan kakon lainnya agak aneh dan kelemahan Kakon Way Kunyir dan kakon lainnya yang mendapatkan program Gerbang Desa atau Gerbang Saburai itu tidak disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu kepada Masyarakat sehingga Masyarakat tidak tahu bahwa ada haknya TPK

Selanjutnya kata Sugianto dalam Gerbang Desa atau Gerbang Saburai itu ada 3 persen dari jumlah dana yang diterima oleh kakon yakni Rp 240  juta 3 persennya itu haknya TPK dan itu harus diberikan kepada yang bersangkutan

“Dalam program Gerbang Desa atau Gerbang Saburai itu ada Peraturan Gubernurnya (Perbubnya) kalau saya tidak salah 3 persen dari jumlah dana yang diterima untuk haknya TPK Gerbang Desa atau Gerbang Saburai” ujarnya

Diperoleh informasi dilapangan Program Gerbang Desa atau Gerbang Saburai tersebut selain tidak transparan sehingga sarat korupsi di Pekon Way Kunyir karena pembangunan fisiknya berupa draenase  dan rabat beton spesifikasinya dimana pemasangan draenase itu lantai hanya dipoles semen saja dan tidak memakai batu kerikil  ataupun pasir dan ternyata haknya ketua TPK sebesar 3 persen dari anggaran Rp 240  juta sama sekali  tidak diberikan sama sekali oleh Suparman sebagai Kakon Way Kunyir.(mega)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top