Lampung Selatan,LM – Lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Kabupaten Lampung Selatan kembali memanggil 2 (dua) Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa diantaranya Pokmas Desa Cugung Kecamatan Rajabasa dan Pokmas Desa Tri Tunggal Kecamatan Katibung, pemeriksaan lanjutan ini terkaid dugaan pungutan liar (Pungli) Proyek Nasional Agraria (Prona) yang ditangani Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung selatan tahun 2015. Kamis 30/04/2015.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Anton Nur Ali, SH mendampingi Kepala Kejari Kalianda Yuni Daru Winarsih, SH. M.Hum mengatakan, pemeriksaan lanjutan setelah pada 28 april 2015 kemarin 4 Kepala Desa dipanggil oleh Kejaksaan. “kami akan estafet memanggil 29 Kepala desa dan Pokmas secara bergiliran sesuai jadwal yang sudah ditentukan, dan ini baru 4 Kepala Desa dan 2 Pokmas yang sudah kami periksa terkait kasus ini”. Ujarnya
Sementara kepada Kepala Desa Cugung Ali Muhaimin saat di konfirmasi melalui sambungan teleponnya membenarkan hari ini tim pokmas desa cugung kecamatan rajabasa dipanggil kejaksaan. “tim pokmas yang hadir memenuhi pangilan kejaksaan diantaranya Ketua Pokmas M. Amin, sekretaris Nazarudin, bendahara Sarkim, dan salah 1 anggota pokmas Sopiudin. Mereka ditanya sekitar masalah dasar pembentukan pokmas dan sejauh mana mereka terlibat” Tandas ali. (R1/Aggung)