Pringsewu.www.lampungmediaonline.com
– Tersetruktur dan sistematis nampaknya itulah kata-kata yang tepat untuk menggambarkan suasana yang terjadi di Pekon Sumber Bandung Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu dimana untuk saat sekarang ini cukup hangat pemberitaannya dibeberapa media online ataupun media cetak, terkait adanya dugaan pungli pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 yang melibatkan jajaran aparatur pekon Sumber Bandung.
Pasalnya dalam pelaksanaan tidaklah berpedoman pada aturan yang sudah menjadi ketentuan, padahal sudah jelas peraturan menteri agraria No 6 Tahun. 2018 dan SK bersama tiga mentri No 25 / skb / v /2017 dan No 290.3167 A / 2017 dan No 34 tahun 2017 serta peraturan bupati pringsewu No.5 tahun.2017 tentang tata kelola di jelaskan bahwa pungutan wajib yang di tanggung oleh masyarakat sebesar 200 ribu rupiah itu belum termasuk biaya adminitrasi surat menyurat tidak ada embel embel.
Bukan hanya Tumbur aturan menteri agraria No 6 Tahun 2018, Kelompok Masyarakat yang seharusnya masyarakat yang bukan perangkat desa justru di pekon Sumber Bandung melibatkan Kepala Dusun (Kadus) sebagai koordinator dan diperparah dalam pembuatan Surat Hibah/Sporadik Kepala Dusun memungut biaya operasional sebesar Rp 55.000 untuk satu bidang tanah (satu sertifikat).
Hal tersebut diungkapkan Sbi warga masyarakat dusun 5 Pekon Sumber Bandung kepada tim awak media saat dikonfirmasi dikediamanya Selasa 27/08/19
“Untuk pembuatan sertifikat PTSL/prona saya dimintai dana sebesar Rp 300.000 untuk satu bidang perumahan, sedangkan untuk kebun dikenakan biaya Rp 400.000 untuk satu bidang tanah tanah perkebunan” ungkapnya.
Masih dikatakan Sbi “Untuk saya sendiri saya membuat sertifikat sebanyak 6 sertifikat selain dari sertifikat perumahan milik saya, kebun saya pecah jadi 6 sertifikat dan saya harus membayar sebesar Rp 2.350.000 untuk pembuatan 6 sertifikat PTSL adapun pembayaran langsung saya bayarkan kepada pak Asep selaku pak Kadus Dusun 5 Pekon Sumber Bandung, adapun untuk pembuatan surat hibah saya dimintai biaya operasional sebesar Rp 55.000 oleh pak Asep selaku Kadus dusun 5 dan saya harus membayar sebesar Rp 330.000 untuk pembuatan surat hibah sebanyak 6 bidang tanah” pungkasnya.
Senada disampaikan Em warga masyarakat dusun 4 pekon Sumber Bandung kepada Tim media bahwasanya didusun tempat tinggalnya kepala dusun 4 David ikut mengkoordinir pembayaran program PTSL “untuk pembayaran pembuatan sertifikat PTSL tahun 2019 Dusun 4 pekon Sumber Bandung dikoordinir oleh David selaku kepala dusun 4 adapun untuk anggarannya perumahan dikenakan biaya sebesar Rp 300.000 dan untuk perkebunan dimintai biaya dengan kisaran Rp 400.000 sampai dengan Rp 500.000 untuk 1 bidang tanah” jelasnya.
Saat dikonfirmasi dikediamanya Asep Kepala Dusun 5 Pekon Sumber Bandung sedang tidak berada dirumah, sementara David Hasandi Kepala Dusun 4 membantah bila dirinya mengkoordinir pembayaran PTSL
Untuk lebih jelasnya tanyakan saja langsung kepada Badan Himpun Pemekonan (BHP) dan saya tidak pernah mengkoordinir, saya hanya mendampingi pengukuran adapun kalau ada pembayaran itu sifatnya hanya sementara saja sampai dengan sertifikat selesai, adapun untuk nominal yang berbeda untuk pengukuran rumah dan kebun tidak sama, kebun kan ada yang jauh disana makanya biayanya lebih mahal dari perumahan” ujarnya
Dengan adanya dugaan pungli yang melibatkan jajaran aparatur Pekon Sumber Bandung, sudah sepatutnya hal tersebut menjadi perhatian oleh pihak terkait untuk bisa menindaklanjuti.(*)