Geliat Metro

Dugaan Mark Up Proyek Pasar Cendrawasih, Kajari Metro Tetapkan Dua Tersangka

METRO, www.lampungmediaonline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menetapkan dua orang tersangka dugaan Mark Up proyek rehabilitasi pasar Cendrawasi Metro sebesar Rp. 3, 7 Miliar yang bersumber dari APBD Thun Anggaran 2018, Jumat (19/2/2021).

Kedua tersangka yakni P dan S (57) selaku pelaksana lapangan PT Haberka Mitra Persada juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung dijebloskan ke jeruji besi Lapas Klas IIA Metro..

P ditetapkan sebagai tersangka karena saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun anggaran 2018.

Kepala Kejari Metro, Riki S.Tarigan,SH M.Hum melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Metro, Subhan mengungkapkan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp3,7 miliar.

“Jadi dari total pagu anggaran, ditemukan kerugian negara sebesar Rp481 juta. Temuan ini merupakan hasil audit BPKP Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Lampung. Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,

” jelas Subhan.

Sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan Kejari Metro terhadap keduanya pada 18 Januari 2021. Kejari pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, saat ini Kejari tengah mempersiapkan pemberkasan selanjutnya. Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan rapid test antigen di RSUD A. Yani Kota Metro. Hasilnya, mereka nonreaktif atau negatif corona.

“Keduanya langsung dilakukan penahanan di Lapas Klas II A Metro,” pungkasnya. (*)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top