Pringsewu, www.lampungmediaonline.com – Polres Tanggamus Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan bandwith pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pringsewu yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Agung.
Oleh karena itu lah, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus melimpahkan para tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni mantan Kepala Diskominfo Pringsewu Sugesti Hendarto dan Direktur CV Adhya Pratama Arif Pasha.
Kanit Tipikor IPDA Ramon Zamora Mendampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra mengatakan, Sugesti dilimpahkan pada Kamis (23/3/7) pukul 15.00 WIB didampingi dua kuasa hukumnya, Yudi Kusnandi, SH dan Dwi, SH. Sedangkan pelimpahan Arif sudah sejak seminggu lalu yaitu Kamis (23/3).
Sementara Ramli, mantan Account Manager PT Telkom masih belum dilimpahkan menunggu petunjuk pihak Jaksa Penuntup Umum.
“Pelimpahan para tersangka atas pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana keduanya, tetapi sebelum dilimpahkan kita juga lakukan pemeriksaan medis melalui Klinik Pratama Polres Tanggamus” ujar Ipda Ramon.
Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Agung.