Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com Banyak pemberitaan miring terkait pengerjaan proyek rehab bangunan gedung sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan yang bermasalah sehingga menjadi perhatian dan pertanyaan publik, Kamis 15 Agustus 2024.
Pasalnya Proyek rehab gedung sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) terindikasi banyak terjadi kejanggalan dan dugaan praktik kecurangan dalam proses lelang hingga pengerjaannya. Indikasi tersebut terlihat dari dipecahnya proyek dengan anggaran besar menjadi beberapa proyek dengan anggaran kecil, modus diduga dilakukan untuk mengelabui dan mempermudah pengepul proyek menjalankan aksinya.
Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi Ruang News Indonesia dari berbagai sumber terpercaya, ada indikasi dugaan permainan kotor bagi-bagi proyek yang dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Untuk mengetahui kebenaran isu yang berkembang di publik terkait adanya dugaan bagi-bagi proyek dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, awak media mencoba menghubungi Kadis Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Asep Jumhur melalui pesan WhatsApp, namun tidak merespon pertanyaan awak media meskipun ponselnya dalam keadaan aktif.
Sama halnya dengan Kadis Pendidikan Asep Jumhur, Kabid Sapras pun tidak bisa dihubungi bahkan dua nomor ponselnya tidak ada yang aktif, bahkan menurut informasi yang diterima, Kabid Sapras diduga sengaja mengganti nomor ponsel guna menghindari awak media.
Sebagai pejabat publik yang notabene digaji dengan uang rakyat, seharusnya Kadis Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Asep Jumhur, tidak mengabaikan apa yang dipertanyakan oleh awak media, yang menjalankan tugasĀ fungsi kontrol sosial, terkait keterbukaan informasi publik.
Sebagaimana diketahui Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dalam melaksanakan program kerja, mulai dari awal hingga akhir pengerjaan sebuah proyek. Prinsip transparansi anggaran adalah demi harapan untuk mengurangi praktek KKN, hal itu sudah jelas diatur dalam Undang-undang No 14 Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kadis Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan maupun Kabid Sapras, sebab disinyalir dua pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tersebut sangat sulit untuk dikonfirmasi oleh awak media.
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
![](https://lampungmediaonline.com/wp-content/uploads/2017/06/LOGO-LMO2.png)