Nasional

Dua Personil Polri di berhentikan tidak hormat oleh Polda Banten

Foto. Lapangan Mapolda Banten saat upacara pemecatan dua anggota personil Kepolisian Polda Banten

 

www.Lampungmediaonline.com,Banten,- Kepolisian Daerah (Polda) Banten gelar upacara apel pagi yang dipimpin oleh komandan upacara AKBP Setia Sikumbang yang dihadiri seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda Banten terlihat berbeda seperti apel biasa,

Dikarenakan apel pagi pada kali ini, terdapat dua personil anggota Polri yang berada ditengah-tengah lapangan upacara Halaman Mapolda Banten membawa foto dirinya dengan air mata berlinang.

Ternyata, pada hari ini, Rabu (12/6/2019) adalah bentuk Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari instansi Polri kepada dua Personel Polda Banten atas nama Briptu Hendra Gunawan, jabatan BA Polresta Tangerang dan Bripda Khairul Anwar, jabatan BA Yanma Polda Banten yang telah terbukti indisipliner.

Pemberhentian itupun berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Nomor KEP/ 239 / IV / 2019 tanggal 4 April 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari instansi Polri

“Mereka diberhentikan karena melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) yakni, meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” Kata Kepala Bidang Hukum dan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten AKBP Edy Sumardi di Mapolda Banten usai apel pagi,

“Pemberhentian mereka berdua inipun, berdasarkan surat keputusan Kapolda Banten dalam memberikan sanksi tegas kepada personil yang melanggar aturan,” sambungnya

Sementara itu, Irwasda Polda Banten, Kombes Pol I Nyoman yang sebagai Inspektur Upacara menggantikan Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir. Menyampaikan, bahwa dalam amanat Kapolda Banten, proses PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang.

“Baru saja kita menyaksikan pelaksanaan upacara PTDH terhadap dua personil yang telah melakukan pelanggaran berupa disersi dalam pelaksanaan tugas, hal ini kita lakukan melalui proses yang panjang. Yaitu, dengan pelaksanaan sidang disiplin komisi kode etik Polri,” ujar Kombes Pol I Nyoman yang membacakan amanat Kapolda Banten.

Lanjut Kombes Pol I Nyoman, bahwa peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan bagi kepolisian, karena hal ini tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan bhayangkara. “Karena insan bhayangkara adalah warga negara tauladan berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Kombes Pol I Nyoman juga menjelaskan, upacara PTDH tersebut dapat mengingatkan anggota Polda Banten agar selalu mawas diri serta tidak meniru perbuatan anggota yang di peca. Karena dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

” Penyelenggaraan upacara PTDH ini juga bisa bermaksud agar seluruh anggota baik Polri maupun PNS dapat melihat secara langsung sanksi yang diberikan,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam Upacara PTDH tersebut, telah diikut sertakan 1 Pleton Pamen, 1 Pleton Pama, 1 Pleton Gabungan Ba staf, 1 Pleton Gabungan Ba Ditreskrimum,  Ditintekam, 1 Peleton Ditsamapta dan 1 Peleton PNS Mapolda Banten. (Tom/Red BT)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top