Lampung Utara, www.lampungmediaonline.com – Jajaran satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) pada Rabu, (15/2) kembali mengamankan dua pemuda yang diduga pemakai narkoba jenis sabu. Kedua pemuda yang diamankan di Mapolres Lampura itu yakni, Andika (21) warga jalan Barmawi Kotabumi Udik dan Syahrial (21) warga gang Teladan, Gapura Kotabumi.
Kedua pemuda tersebut diamankan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di jalan Persilu, Tanjungaman Kotabumi. Kasat Narkoba Polres Lampura, IPTU, Andri Gustami di ruang kerjanya menerangkan penangkapan kedua tersangka itu berawal dari penyelidikan dan informasi bahwa di kontrakan milik Syahrial itu sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Untuk itu jajarannya langsung menuju lokasi.
Saat ingin melakukan penangkapan, lanjut Andri, tersangka Syahrial sempat menyembunyikan bong di atas genting kontrakan dan berusaha kabur. ” Saat ingin kabur, terjatuhlah satu paket yang diduga sabu dari tubuh Syahrial. Setelah kami periksa, kami juga menemukan centong dan jarum dari saku celananya,” terang Andri.
Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti 1 paket kecil sabu, 1buah bong, 1 buah pirex kaca, 1 buah centong dan 1 buah jarum.
Menurut keterangan Syahrial dihadapan penyidik, kata Andri, mereka berdua mengaku sebagai pengguna barang haram tersebut dan sebelum ditangkap, keduanya juga habis memakai sabu-sabu. (Khoiril)