Metro, www.lampungmediaonline.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Barat berhasil meringkus DE (30), dan AD (39) warga Jl.Gajah Mada Tanjung Karang Bandarlampung. Keduanya dibekuk di Jl. Jend Sudirman Km 47 perbatasan Kecamatan Trimurjo dengan Kecamatan Metro Barat Ganjaragung, sekitar pukul 14.06 WIB, Rabu (19/8).
Kapolsek Metro Barat, AKP Sumarno,SH mengatakan, bahwa penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), berdasarkan informasi daru warga tempat kejadian perkara. Sering terjadi penodongan dan perampasan Handpone milik RO bersama Ibunya (Korban). Kedua pelaku menggunakan motor Honda Beat Hitam.
Pada saat penangkapan, di TKP pelaku diketahui berjumlah 4 orang. Dua orang melarikan diri dan masih dalam pencarian (DPO).
“Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku, melakukan aksinya mengincar korbannya orang tua dan pelajar. Kedua pelaku diketahui juga resedivis dengan perkara pidana yang sama,”ungkapnya.
Perkara ini, kata Sumarno masih dalam pengembangan. Tertangkapnya kedua pelaku, informasi telah tersebar, beberapa korban warga Kota Metro yang pernah menjadi korban penodongan, mengaku 75 persen adalah pelaku yang sama.
“Maka perkara ini patut di kembangkan, tak menutup kemungkinan mereka merupakan komplotan curas dan curat yang kerap beraksi di wilayah hukum Kota Metro,”urainya.
Sementara ini, kedua pelaku berikut barang bukti (BB) berupa Hp Samsung A7 dan Hp LG LTE, satu unit sepeda motor yang di pergunakan pelaku, Yamaha Aerox hitam tanpa plat polisi, di amankan di Polsek Metro Barat.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatan, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPindana tentang pencurian dengan kekerasan,”tandasnya. ( rud )