hukum

Dua Oknum Angota Polda Sumatra Selatan, Diringkus Polsek Sungaki Utara

Lampung Utara, www.lampungmediaonline.com – Polsek Sungkai Utara, meringkus dua oknum anggota Polda Sumatera Selatan berinisial A dan T lantaran kedapatan miliki narkoba jenis sabu dan ekstasi. keduanya ditangkap saat akan mengkonsumsi narkoba di kediaman keluarganya di Kecamatan Sungkai Utara

Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Bambang Yudo Martono menerangkan, bahwa kedua tersangka sudah diserahkan Polsek Sungkai Utara ke Polres Lampura. “Benar kita amankan dua anggota kepolisian,” ujarnya usai menggelar pers release, Kamis (26/03).

Kasat Narkoba Polres Lampura Iptu Aris Satrio menerangkan, penangkapan dua Oknum polisi tersebut dilakukan pada Rabu (25/03). “Barang bukti dari tangan tersangka sebuah paket sabu dan lima butir ektasi,” imbuhnya.

Ia menambahkan, barang haram tersebut sengaja dibawa dari Provinsi Sumatera Selatan ke Lampura, untuk dikonsumsi sendiri. “Keduanya bakal terancam hukuman pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dengan hukum maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba. (*)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top