Lampung Selatan,www.lampungmediaonline.com– Dua bocah Warga Dusun Trimulyo 2 Rt 03 Rw 03 Desa Panca Tunggal Kecamatan Merbaumataram Kabupaten Lampung Selatan,tewas tenggelam disekitar area lubang galian proyek jalan tol trans Sumatera (JTTS) STA 61-62 yang diduga masih di area galian Waskita dekat Pecing Plen Solid Mix.
Kedua korban yang masih duduk di sekolah pendidikan dini dan sekolah dasar itu bernama Aljuma Natus Sarif (6) bin Akmal anak dari Pasangan Sulistiana dan Welsin Arif Rahman (7).
Keduanya ditemukan tewas tenggelam di lokasi lubang galian JTTS,minggu (09/10/2017) pukul 16:00 wib.
Menurut Akmal orang tua korban mengatakan,banyaknya lubang di sekitar proyek JTTS itu ,tidak terdapat garis himbaun yang dipasang oleh pihak pemborong JTTS .Karena lubang tidak ditutup kembali yang memiliki kedalaman hingga 3 meter itu digenangi air.
“Ada sekitar lima lubang yang dibiarkan begitu saja, di salah satu lubang itulah anak saya tenggelam dan meninggal,dan saya heran kok gak ada garis himbaun disekitar lubang-lubang itu” kata Akmal kepada Lampungmediaonline kemarin.
Kedua bocah yang tewas itu, kata dia, ditemukan di dasar lubang sedalam tiga meter dengan posisi tumpang tindih.
“Pertama kali ditemukan tetangga yang mengecek satu per satu lubang galian di belakang rumah saya,” kata dia.
Dia mengaku musibah yang menimpanya diserahkan sepenuhnya kepada Unsur Pimpinan Kecamatan Merbau Mataram.
“Saya gak neko-neko, karena kejadian ini merupakan musibah, biar mereka yang urus , saya serahkan semua urusan ini kepada bu camat, pak kades dan pak kapolsek,” kata dia.
Sementara itu,Kapolsek Merbaumataram ,Ipda Eko Heri S.SH.MH,mengatakan,pihak kepolisian sudah menerima laporan dari warga terkait peristiwa yang menelan nyawa dua bocah di seputar galian JJTS.
” Kami sudah cek ke tempat kejadian,dan sudah memasang police line” kata eko.
Terkait pihak yang mengerjakan galian itu terancam Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang.
“Ancaman kurang-kurangnya 1 tahun kurungan penjara dan selama-lamanya 5 tahun kurungan penjara,” kata eko.(Hendra/sior)